Kamis 05 Dec 2019 14:24 WIB

Lewatkan Shalat Jumat, Enam Pria di Malaysia Dipenjara

Enam pria di Malaysia itu dilaporkan telah melanggar hukum Islam.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Lewatkan Shalat Jumat, Enam Pria di Malaysia Dipenjara. Foto ilustrasi shalat Jumat.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Lewatkan Shalat Jumat, Enam Pria di Malaysia Dipenjara. Foto ilustrasi shalat Jumat.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Enam pria Muslim di Malaysia dijatuhi hukuman satu bulan penjara lantaran melewatkan shalat Jumat. Mereka dilaporkan telah melanggar hukum Islam.

Melaksanakan shalat Jumat merupakan kewajiban bagi pria Muslim. Namun, penjatuhan hukuman keras lantaran melewatkan shalat Jumat seperti di Malaysia ini jarang terjadi.

Baca Juga

Dilansir di Channel News Asia, Kamis (5/12), surat kabar Harian Metro melaporkan,  keenam pria yang dikenakan hukuman penjara itu berusia 17 hingga 35 tahun. Mereka ditangkap saat kedapatan sedang berpiknik di dekat air terjun dan bukannya mengikuti shalat Jumat.

Selain hukuman penjara, mereka juga didenda antara 2.400 dan 2.500 ringgit masing-masing. Hukuman itu ditetapkan setelah mereka mengaku bersalah di pengadilan syariah di negara bagian timur laut yang konservatif di Terengganu.

 

Namun demikian, mereka masih bebas dengan jaminan sementara mengajukan banding atas hukuman tersebut. Mereka bisa dipenjara maksimum selama dua tahun di bawah hukum syariah Malaysia yang mayoritas Muslim.

Namun demikian, hukuman ini faktanya memicu kekhawatiran baru akan meningkatnya konservatisme agama di negara yang multi-etnis tersebut. Anggota kelompok hak asasi Lawyers for Liberty, Zaid Malek, mengatakan dugaan tidak mengikuti shalat Jumat adalah masalah pribadi.

"Sementara tindakan semacam itu mungkin dianggap tidak pantas oleh sebagian masyarakat Muslim, namun hukuman pidana itu berlebihan dan bukan cara untuk mengatasinya," kata Malek.

Dia juga mengatakan, hukuman tersebut bertentangan dengan janji menteri urusan agama untuk fokus pada rehabilitasi pelaku kriminal ketimbang memberikan hukuman. Selain itu, para pengkritik mengatakan kasus itu menyoroti Islam di Malaysia yang secara tradisional toleran itu sedang terkikis. Hukuman terkait hukum syariah ini muncul beberapa pekan setelah empat pria dicambuk karena melakukan hubungan seks sesama jenis yang melanggar syariah.

Malaysia sendiri memiliki sistem hukum dua jalur. Pengadilan syariah di negara itu menangani beberapa kasus untuk warga Muslim. Adanya pengadilan syariah tidak lepas dari mayoritas penduduk Malaysia atau sekitar 60 persen dari 32 juta penduduk di negara itu adalah etnis Muslim Melayu. Negeri Jiran ini juga merupakan rumah bagi komunitas etnis India dan China yang biasanya tidak menganut Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement