Selasa 03 Dec 2019 11:08 WIB

Soal Aturan Majelis Taklim, PBNU: Kemenag Jangan Mempersulit

Aturan majelis taklim kini menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal Zaini meminta Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak mempersulit masyarakat. Hal ini disampaikan Helmy terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

"Undang-Undang Keormasan sudah mengatur pendirian organisasi bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi, pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat," ujar Helmy melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/11).

Baca Juga

Dia pun menyarankan agar Kemenag tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang sebetulnya bukan prioritas. Menurut dia, kebijakan harus konsen pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas.

"Tentu saja kebijakan harus itu berdasarkan hasil kajian yang mendalam. Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi dan kegaduhan antara lain sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang," ujar Helmy.

Dia mengatakan, peraturan tentang majelis taklim tersebut juga harus dikaji secara mendalam sehingga tidak membuat gaduh masyarakat. "Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari," kata Helmy.

Dia menjelaskan, pendirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Menurut dia, majelis taklim merupakan khazanah yang lahir dari inisiatif masyarakat.

Selama ini, tambah dia, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. "Namun, dengan adanya PMA yang mengatur majelis taklim tersebut, akan mereduksi perannya selama ini," katanya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi belum lama ini meluncurkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) yang akan mulai berlaku pada 10 Januari nanti. Namun, peraturan tersebut akhir-akhir ini dikritik oleh berbagai pihak, termasuk dari ormas-ormas Islam.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement