Selasa 03 Dec 2019 09:13 WIB

Wamenag: Tak Perlu Resah dengan PMA Majelis Taklim

Terdaftarnya majelis taklim memudahkan Kemenag melakukan koordinasi dan pembinaan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama, KH Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tengah menjadi perbincangan. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar ke Kementerian Agama (Kemenag).

"Masyarakat diminta untuk tidak perlu resah dengan adanya PMA tentang Majelis Taklim karena semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag, agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik," kata Kiai Zainut melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (3/12).

Baca Juga

Ia menjelaskan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Pembinaan yang dimaksudkan adalah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, serta pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.

Ia menambahkan, pembinaan yang dimaksud termasuk pemberian bantuan pemerintah kepada majelis taklim, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. "Jadi perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Wamenag menjelaskan, Pasal 6 Ayat (1) PMA mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kemenag. Dalam pasal 6 sengaja digunakan diksi 'harus' bukan 'wajib'. Karena kata 'harus' sifatnya lebih ke administratif sedangkan kata 'wajib' berdampak sanksi. Artinya tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar.

Ia menerangkan, PMA tentang majelis taklim juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlah jamaahnya minimal 15 orang.

"Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jamaahnya tentu semakin baik," kata Kiai Zainut.

Ia mengatakan, selain jamaah, persyaratan lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA tentang majelis taklim ini sebagai pedoman publik. Jadi PMA ini lebih ke arah memberikan fasilitas dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim.

Wamenag menegaskan, PMA tentang majelis taklim bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif. Tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement