Senin 02 Dec 2019 18:34 WIB

PMA Majelis Taklim, Kemenag Mau Umat Dapat Pendidikan Benar

Lewat PMA Majelis Taklim Kemenag pastikan orang yang mengajar mumpuni di bidangnya.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Pengajian majelis taklim.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengajian majelis taklim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Syafrizal menyampaikan hal yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim. Dia menuturkan Kemenag ingin memastikan masyarakat mendapatkan pendidikan agama Islam yang benar di majelis taklim.

"Kedua, Kementerian (Agama) ingin memastikan orang-orang yang mengajar Alquran, ilmu hadits, ustaz dan ustazah itu memang orang yang mumpuni di bidangnya," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (2/12).

Baca Juga

Ketiga, dengan adanya majelis taklim yang terdaftar di Kementerian Agama, pemerintah daerah (pemda) dan Kemenag di daerah dapat mengetahui jumlah majelis taklim di wilayahnya. "Dan memudahkan administrasi kalau ada bantuan sosial, bantuan pemerintah dari negara, baik dari pemda maupun Kemenag, itu saja sebetulnya," ujarnya.

Syafrizal juga memaparkan, majelis taklim merupakan pendidikan informal di tengah masyarakat. "Nah, kan juga kayak orang khutbah, kalau nggak ada rambu-rambunya tentu orang akan bebas menyampaikan sebebas-bebasnya di forum itu padahal itu forum pendidikan keagamaan," ujar dia.

Kemenag ingin majelis taklim itu mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan. "Tidak berkaitan dengan yang lain-lain, dengan makar misalnya, ujaran kebencian, memusuhi pemerintah, nah yang kayak begitu kan nggak elok disampaikan di sebuah majelis taklim," ucapnya.

"Sehingga dengan secara administrasi itu terpenuhi, syarat-syarat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) itu, kegiatannya ini, belajar Alquran misalnya, hadist, ceramah agama, itu kian jadi bagus jadinya untuk masyaraakt. Itu sebetulnya. Tidak ingin intervensi, mengawasi, tidak. Jangan dianggap seperti itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement