Senin 02 Dec 2019 16:34 WIB

Wapres: Pendataan Majelis Taklim untuk Cegah Radikalisme

Pendataan untuk mencegah bibit-bibit masalah yang bisa muncul lewat majelis taklim.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin merespon Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Kiai Ma'ruf, aturan yang mengharuskan majelis taklim terdaftar pada kantor Kementerian Agama penting untuk pendataan.

Hal ini, Ma'ruf mengatakan, agar mencegah bibit-bibit masalah yang bisa muncul lewat majelis taklim. "Untuk data saya kira perlu supaya jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tau-tau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah," ujar Ma'ruf saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (2/12).

Baca Juga

Kendati demikian, Ma'ruf menilai aturan terdaftar itu bersifat pendataan atau pelaporan saja mengenai keberadaan majelis taklim. Karena itu, ia tidak sependapat jika aturan tersebut bentuk dari intervensi Pemerintah kepada masyarakat.

Terlebih, menurut Ma'ruf, aturan tersebut bersifat tidak wajib bagi majelis taklim. "Mungkin bukan terdaftar, dilaporkanlah kira-kira gitu supaya tahu ada majelis taklim, ya mungkin (administrasinya) itu dilaporkan. Jadi kalau ada majelis taklim, laporlah gitu," ujar Kiai Ma'ruf.

Ma'ruf tak memungkiri di tengah era perkembangan teknologi saat ini semua harus terdata, begitu pun keberadaan majelis taklim. "Pendataan, iya. kan sekarang semua harus terdata, tamu aja harus didata," ujar Ma'ruf.

photo
Menteri Agama Fachrul Razi. (Republika/Putra M Akbar)

PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentag Majelis Taklim ini terdiri atas enam bab, dengan 22 pasal. Aturan ini berisi mengenai tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustadz, jamaah, tempat, dan materi ajar.

Dalam draf PMA Majelis Taklim tersebut, Pasal 6 ayat 1 PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Kemudian, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab, menurutnya jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim.

Selama ini, menurutnya, belum ada payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia. "Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau enggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan," ujar Fachrul.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement