Jumat 29 Nov 2019 05:40 WIB

Jual Beli Saat Shalat Jumat Haram untuk Pria, Wanita Juga?

Hendaknya Muslim meninggalkan jual beli saat shalat Jumat.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
 Suasana saat khutbah pada shalat Jumat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Suasana saat khutbah pada shalat Jumat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Jumat adalah hari yang begitu Istimewa bagi Muslim. Jumat juga disebut sebagai sayidul ayyam atau tuannya hari. Sebab terdapat banyak keutamaan yang bernilai pahala salah satunya yakni melaksanakan shalat jumat. 

Dalam surah al-Jumu'ah ayat 9, Allah SWT dengan jelas menjelaskan pelaksanaan shalat Jumat menggantikan shalat dhuhur yang istimewa yan perintahnya diberikan Allah saat Isra Mi'raj. 

Baca Juga

Karenanya shalat Jumat adalah saat istimewa bagi Muslim untuk beribadah kepada Allah. Perintah istimewa untuk meninggalkan kesibukan dunia dan menyegerakan urusan akhirat.   

Ketika dikumandangkan azan shalat Jumat seorang Muslim harus segera meninggalkan kesibukannya untuk segera bergegas menunaikan shalat Jum'at. 

Dalam tafsirnya, at-Thabrani menjelaskan, kata nida atau panggilan dalam ayat di surah al Jumu'ah itu berlaku saat azan kedua.  

Nida yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah panggilan untuk shalat Jumat yaitu ketika imam memulai khutbah. Fas'au artinya famdhu (kerjakan dengan segera).   

Lalu bagaimana ketika kumandang azan Jumat kedua itu seorang Muslim masih berdagang atau melakukan transaksi jual beli? 

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Sains Salman As Salam Cirebon, Ustaz Warso Winata, salah satu waktu yang dilarang jual beli adalah dari awal azan yang setelahnya khutbah sampai salam shalat Jumat. Sebab dalam ayat di surah al-Jumu'ah itu terdapat kata wa dzarul bai’a yang berarti perintah untuk meninggalkan jual beli.   

"Wa dzarul bai' artinya : al amru bittarki (perintah untuk meninggalkan jual beli), maka jual beli tersebut dihukumi haram. Apabila ada seseorang yang melakukan jual beli di saat-saat tersebut, maka dia telah melakukan dosa dan akad jual belinya batal atau tidak sah. Juga karena hal tersebut akan mengganggu ibadah yaitu mendengarkan khutbah dan shalat jumat," kata Ustaz Warso yang juga alumni Ponpes Darussalam Gontor dan al-Azhar Kairo kepada Republika,co.id, akhir pekan lalu.  

Kendati demikian Ustaz Warso menjelaskan ada perbedaan pendapat tentang sah tidaknya akad jual beli pada saat kumandang adzan Jumat berlangsung.   

"Ada perbedaan pendapat tentang sahnya jual beli tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa akadnya sah, tapi berdosa karena larangan tersebut didasarkan karena mengganggu shalat jumat. Namun saya lebih melihat dasar larangan dalam ayat tersebut dan keistimewaan hari tersebut dan anjuran kebaikan dalam hal tersebut serta durasi waktu yang tidak terlalu panjang, maka saya berpendapat bahwa pelakunya berdosa dan akad jual belinya tidak sah," katanya.    

Tak hanya akad jual beli, menurut ustadz Warso, seluruh akad baik nikah, talak, wasiat dan lainnya juga termasuk keumuman ayat tersebut untuk tidak dilakukan saat berlangsungnya azan Jumat hingga selesai pelaksanaan shalat Jumat. 

Namun, ustaz Warso menjelaskan pelarangan untuk menghentikan seluruh akad hanya dikhususkan bagi Muslim laki-laki yang sudah baligh.  

"Dengan kekhususan ayat tersebut dalam larangan jual beli di hari istimewa yaitu hari Jumat, begitu juga yang terkena hukum larangan jual beli dan akad lainnya setelah adzan shalat jumat adalah orang-orang yang diwajibkan shalat jumat yaitu laki-laki baligh dan mukim. Jadi larangan tersebut tidak berlaku kepada perempuan, anak-anak, dan musafir serta orang sakit," katanya  

Hadis riwayat Abu Daud menjelaskan bahwa shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah kecuali empat orang yakni hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit. Sehingga perempuan boleh melakukan jual beli saat berlangsungnya shalat Jum'at.   

"Jadi perempuan saat-saat itu boleh jual beli. Namun apabila jual beli berada di area masjid yang mengadakan shalat jumat, maka diperbolehkan apabila tidak mengganggu kekhusukan khutbah dan shalat jumat," katanya.   

Kendati demikian, menurut Ustaz Warso dianjurkan akan lebih utama bagi seorang Muslim untuk menghentikan seluruh aktivitas jual beli saat berlangsungnya shalat Jumat dan mengisinya dengan banyak berzikir kepada Allah.  

"Namun perlu diingat betapa nilai materi yang didapat di saat itu di dunia, sangat sedikit dibandingkan pahala yang di dapat ketika di akhirat nanti. Maka dianjurkan bagi perempuan pun untuk menutup tokonya, shalat Zhuhur kemudian mendengarkan khutbah apabila khutbah tersebut terdengar dari tempatnya. Dan dianjurkan mengaji, berzikir, membaca Alquran, karena hari itu adalah saat istimewa yaitu hari Jumat dan saat istimewa yaitu ketika saat-saat shalat Jumat," katanya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement