Kamis 28 Nov 2019 15:33 WIB

Rujuk Alquran dan Sunah, Kunci Peradilan Saudi Efisien

Sistem Peradilan di Arab Saudi berlandaskan Alquran dan sunah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
Bendera Arab Saudi.
Foto: AP/Cliff Owen
Bendera Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH – Sistem peradilan di Arab Saudi disebut unik dan telah membuktikan kecepatan dan efisiensinya. Pernyataan ini disampaikan Menteri Kehakiman yang juga Presiden Dewan Peradilan Tertinggi, Dr Walid bin Mohammed Al-Samaani, saat menyampaikan kuliah ilmiah tentang peradilan Saudi di hadapan Dr Ahmad Al-Ameri, Rektor Universitas Islam Imam Muhammad Ibn Saud.    

Menurutnya ini karena sistem peradilan Kerajaan memperoleh otoritasnya dari Alquran dan sunah Nabi Muhammad SAW, yang menentukan hukum dasar pemerintahan dan semua sistem negara. 

Baca Juga

Al-Samaani mengatakan, pengembangan struktural peradilan dimulai di bawah pendiri Arab Saudi, Raja Abdul Aziz. Pada 2007, tambah Al-Samaani, peradilan diubah menjadi lembaga alih-alih dikaitkan dengan hakim.

Dia mengatakan, para pelaku perkara memiliki hak untuk memiliki para hakim yang memiliki kualifikasi dan pelatihan yang cukup sehingga keadilan dapat dilayani. "Penting juga bagi akademisi untuk dibangun di atas tujuan dan kebutuhan kerja,” kata dia, sebagaimana dilansir di Arab News, Kamis (28/11).  

Demikian pula, kata dia, komunikasi antara universitas dan departemen kehakiman harus berada pada level tertinggi di bidang penelitian, pelatihan, dan kualifikasi, yang membuat universitas dan otoritas peradilan saling melengkapi.  

Al-Samaani mengatakan, prinsip independensi peradilan, sebagaimana dinyatakan dalam hukum dasar pemerintahan, sangat penting. "Kemandirian bukan hak hakim, itu adalah tugasnya," katanya, seraya menambahkan bahwa banyak dekrit Kerajaan menekankan independensi peradilan. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement