REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Din Syamsuddin menanggapi Reuni 212 yang rutin dilaksanakan setiap Desember. Menurutnya, kegiatan Reuni 212 merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Menurutnya, Reuni 212 adalah bagian dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Maka tidak ada satu pihak pun yang boleh menghalangi warga negara untuk berserikat.
Tapi, Din mengingatkan kepada pihak yang akan melaksanakan Reuni 212 agar kegiatan dilaksanakan dengan damai. Jangan sampai ada kekerasan atas dasar apapun.
"Saya paling anti kekerasan oleh siapapun, atas dasar apapun, termasuk kekerasan para pemodal, itu bagian dari kekerasan," ujarnya.
Din berpandangan, akan lebih bagus masyarakat yang terlibat Aksi 212 dulu dan Reuni 212 melanjutkan kebersamaan mereka. Artinya setelah berkumpul dilanjutkan dengan program untuk mencerdaskan kehidupan umat. Seperti membentuk lembaga pendidikan yang berkualitas dan melakukan pemberdayaan ekonomi.