Kamis 28 Nov 2019 01:26 WIB

Din Menilai Reuni 212 adalah Hak Warga Negara

Tidak ada satu pihak pun yang boleh menghalangi warga negara untuk berserikat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin (ketiga kanan)
Foto: Thoudy Badai_Republika
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin (ketiga kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Din Syamsuddin menanggapi Reuni 212 yang rutin dilaksanakan setiap Desember. Menurutnya, kegiatan Reuni 212 merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Saya kira berkerumun, berkumpul seperti (Reuni 212) itu sah-sah saja, itu adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi," kata Prof Din kepada Republika.co.id di kantor MUI pusat, Rabu (27/11).

Baca Juga

Menurutnya, Reuni 212 adalah bagian dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Maka tidak ada satu pihak pun yang boleh menghalangi warga negara untuk berserikat.

Tapi, Din mengingatkan kepada pihak yang akan melaksanakan Reuni 212 agar kegiatan dilaksanakan dengan damai. Jangan sampai ada kekerasan atas dasar apapun.

"Saya paling anti kekerasan oleh siapapun, atas dasar apapun, termasuk kekerasan para pemodal, itu bagian dari kekerasan," ujarnya.

Din berpandangan, akan lebih bagus masyarakat yang terlibat Aksi 212 dulu dan Reuni 212 melanjutkan kebersamaan mereka. Artinya setelah berkumpul dilanjutkan dengan program untuk mencerdaskan kehidupan umat. Seperti membentuk lembaga pendidikan yang berkualitas dan melakukan pemberdayaan ekonomi.

 
Menurutnya, gerakan 212 yang berhasil sebaiknya segera ditransformasi menjadi gerakan untuk meningkatkan kualitas hidup umat. Jadi sebaiknya gerakan 212 jangan berhenti pada gerakan kumpul-kumpul saja. 
 
"Kalau berkumpul, baik-baik saja, kangen-kangenan. Tapi jangan berhenti di situ, sayang sekali energi dan kekuatan yang ada pada 212 itu hanya kemudian menjelma dalam bentuk kerumunan saja pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement