REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang petugas polisi dari Muslim Special Reserve Police (SRP) menerima kompensasi 185 ribu dolar AS. Polwan berjilbab tersebut berhasil menantang kebijakan T&T Police Service (TTPS) atas larangan terhadap perwira perempuan yang mengenakan hijab saat bertugas.
Meski Hakim di Pengadilan Tinggi, Margaret Mohammed menguatkan gugatan hukum terhadap Sharon Roop pada November tahun lalu, namun ia hanya menilai kompensasi yang terutang padanya selama sidang di Hall of Justice di Port-of-Spain. Dalam putusan 51 halaman, Mohammed memutuskan Roop dari Edinburgh berhak mendapatkan 125 ribu dolar AS karena mengalami tekanan emosional, rasa sakit, serta perasaan sedih saat menjadi subjek kebijakan TTPS. Dalam menilai kompensasi, Mohammed mempertimbangkan lima contoh di mana Roop mengklaim penerapan kebijakan tersebut merugikannya.
Roop yang telah menjadi anggota SRP sejak 2009 mulai mengenakan hijab setelah mulai aktif menjalankan perintah agamanya pada 2014. Contoh pertama adalah ketika ia berusaha mendapatkan bantuan dari Biro Kepolisian Wanita untuk mengadvokasi haknya mengenakan jilbab. Namun, hal itu ditolak dan diberitahu ia dapat dituntut karena melanggar kebijakan TTPS yang dinilai diskriminatif.
Kemudian, yang kedua datang pada 8 Maret 2016, ketika Roop diminta menghadiri perayaan Hari Perempuan Internasional di Kantor Polisi Chaguanas. Ia yang sedang tidak bertugas mengenakan pakaian dan hijabnya, tetapi diberitahu oleh seorang perwira senior dia tidak dapat berpartisipasi karena berpakaian tidak tepat.
Di hari yang sama, Roop juga didatangi oleh perwira senior lain yang mengancam akan menerapkan tindakan disipliner terhadapnya karena mengenakan jilbab. Beberapa bulan kemudian, ia diberitahu oleh perwira senior lain yang menyarankan ia mungkin harus memindahkannya dari ruang nirkabel divisi ketika TTPS memerangi kelompok kriminal di Trinidad tengah dengan dugaan hubungan Islam.
Insiden diskriminatif terakhir terjadi pada Desember 2017, ketika mantan komisioner polisi Stephen Williams menyatakan TTPS mengakomodasi perwira Kristen yang ingin mengenakan salib dan rosario dan petugas Hindu yang mengenakan tali sutra raksha. TTPS disebut bersikap toleran terhadap agama-agama lain, hingga batas tertentu, terlepas dari sikap netral yang diambilnya masalah ini.
"Menurut pendapat saya, kurangnya kesopanan oleh Komisaris Polisi menunjukkan bahwa dia sama sekali tidak menghargai gravitasi dari permintaan yang diajukan oleh penggugat dan pentingnya masalah sensitif ini mengingat ketentuan hak-hak dasar Konstitusi," kata Mohammed.
Mohammed juga menolak tantangan negara terhadap pemberian ganti rugi karena melanggar hak konstitusional Roop untuk kebebasan berkeyakinan dan ketaatan beragama. Dia memerintahkan negara memberikan tambahan 60 ribu dolar AS sebagai kompensasi.
Sebagai bagian dari putusan, Mohammed memerintahkan negara membayar biaya hukum Roop untuk membawa gugatan. Namun, ia menunda penilaiannya atas biaya hukum hingga Maret tahun depan.
Roop diwakili oleh Anand Ramlogan, SC, Alvin Pariagsingh, Jayanti Lutchmedial, dan Che Dindial sebagai kuasa hukum. Sementara, Tinuke Gibbons-Glenn, Stefan Jaikaran, Candice Alexander, dan Svetlana Dass mewakili Kantor Jaksa Agung.