Jumat 22 Nov 2019 05:19 WIB

Rumah Zakat Kelola Dana ZIS Pegadaian Palembang

Kerja sama Rumah Zakat dan Pegadaian diharapkan bisa lebih memberdayakan masyarakat.

PT. Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang bersama Rumah Zakat Sumsel dan BUMN BUM Swasta menandatangani nota kesepakatan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.
Foto: rumah zakat
PT. Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang bersama Rumah Zakat Sumsel dan BUMN BUM Swasta menandatangani nota kesepakatan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG – PT. Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang bersama Rumah Zakat Sumsel dan BUMN BUM Swasta menandatangani nota kesepakatan pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah. Ada sekitar 32 BUMN dan BUM Swasta serta pondok pesantren yang ikut dalam tanda tangan MoU dengan PT Pegadaian yang bertemakan Sinergi Dalam harmoni.

Penandatanganan ini langsung oleh Direktur PT Pegadaian Kuswiyoto. Branch Manager Rumah Zakat Sumatra Selatan Hadi Yudasta mengapresiasi PT Pegadaian telah memilih Rumah Zakat dalam MoU pengelolaan dana ZIS.

Baca Juga

“Alhamdulillah kami senang bisa menjalin sinergi dengan PT. Pegadaian Kanwil III Palembang. Semoga sinergi ini akan mendatangkan kebahagiaan untuk semua orang dan tentunya semoga melalui sinergi kolaborasi ini akan lebih memberdayakan orang-orang yang membutuhkan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement