Rabu 20 Nov 2019 21:14 WIB

Pemerintah Sebaiknya Memang Atur Hibah Asing ke Pesantren

Tanpa kontrol terhadap dana hibah yang masuk ke Indonesia memunculkan pesantren abal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pondok Pesantren
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Abdul Ghoffar Rozin yang dikenal dengan Gus Rozin mengatakan, pemerintah memang sebaiknya mengatur hibah asing ke pesantren. Kewenangan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan. 

“Ini karena ada hibah yang tidak dikontrol oleh negara. Undang-undang ini mengatur hadirnya hibah asing itu tidak boleh lagi langsung ke pesantren, tetapi harus melalui negara,” ujar Gus Rozin saat menjadi pembicara dalam diskusi publik "Pasang Surut Hubungan NU dan Pemerintah dalam Membangun Bangsa" di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman Jakarta Timur, Rabu (20/11). 

Baca Juga

Gus Rozin menjelaskan selama ini pemerintah tidak melakukan kontrol terhadap dana hibah yang masuk ke Indonesia sehingga memunculkan pesantren abal-abal. Pesantren abal-abal yang bahkan tidak memiliki ustaz dan santri menerima dana hibah asing. 

Padahal, ia mengatakan, para kiai NU telah susah payah dalam membangun pesantren hingga bertahun-tahun lamanya. Ia menambahkan, keinginan umat untuk memondokkan anaknya ke pesantren NU lebih tinggi daripada daya tampung yang disedikan. Bahkan, terkadang dalam satu kamar dihuni oleh puluhan santri.

Di sisi lain, dia menambahkan, pengaturan hibah asing ke pesantren juga penting untuk mencegah menjamurnya pesantren-pesatren yang mengajarkan paham-paham yang melenceng dari paham ahlussunnah wal jamaah, seperti halnya paham radikalisme. Dia mengatakan, dana hibah asing itu perlu diatur agar negara bisa melakukan seleksi, baik terhadap pesantren yang menerima maupun lembaga pemberi hibah itu.

Jika kemudian hibah asing tersebut dapat menganggu keutuhan negara, maka pemerintah tidak akan mengizinkannya. “Sesuai dengan prinsip-prinisp, baik itu prinsip negara maupun prinsip yang lain, berpotensi menganggu gak terhadap keutuhan negara? Nah kayak begitu-begitu,” ucapnya saat ditemui Republika.co.id usai acara.

Namun, menurut dia, saat ini belum diketahui apakah hibah asing tersebut nantinya harus melalui Kementerian Agama atau lembaga lainnya. Karena, menurut dia, teknis itu masih dalam pembahasan lebih lanjut.

“Belum. Kan itu harus mengikuti peraturan presiden. Itu masih pembahasan. Tetapi besok itu tidak lagi kemudian bebas dari lembaga donor kepada pesantren, tetapi harus melalui satu pintu. Mungkin saja pemerintah nanti membentuk badan tersendiri,” kata Gus Rozin.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, sebaiknya pemerintah memang harus mengetahui setiap hibah yang masuk ke pesantren Indonesia. “Saya kira lalu lintas anggaran yang masuk ke Indonesia harus diketahui lah. Enggak boleh lah kemudian tidak ada filter,” ujar Zainut saat ditemui di acara yang sama.

Namun, menurut Zainut, pengaturan dana hibah asing ke pesantren tersebut sebenarnya bukan sebagai upaya untuk menangkal masuknya paham-paham radikal dari luar, tapi agar lebih terbuka saja terkait sumber hibah itu.

“Ya lebih kepada kita ingin supaya diketahui saja. Transparansi publik saja,” jelasnya kepada Republika.co.id.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement