Rabu 20 Nov 2019 04:56 WIB

Kementerian ATR Ingin Rapikan Aset Wakaf

Merapikan aset wakaf untuk mempermudah pendataan sehingga tidak tercecer.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyampaikan sambutan pada malam Anugerah Syariah Republika 2019 di Hotel JW Mariott Jakarta, Selasa (19/11).
Foto: Republika/Putra M Akbar
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyampaikan sambutan pada malam Anugerah Syariah Republika 2019 di Hotel JW Mariott Jakarta, Selasa (19/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyampaikan Kementerian punya target merapikan aset wakaf pada 2025. Ia ingin mempermudah pendataan untuk tanah wakaf sehingga tidak tercecer.

"Jika tanah wakaf itu tidak punya nazir, kita upayakan punya nazir sementara, ini agar aset-aset umat itu tidak tercecer," katanya saat menyampaikan pidato pada Anugerah Syariah Republika 2019 di JW Marriott, Selasa (19/11).

Baca Juga

Data wakaf yang tidak rapi akan menurunkan kemanfaatannya untuk umat. Sofyan juga meminta pada regulator wakaf menafsirkan kembali arti wakaf dan fatwa agar lebih mendorong kemajuan ekonomi umat dan keberpihakan pada masyarakat.

"Salah satu misalnya, tafsir wakaf produktif, ikrar-ikrar wakaf itu tidak spesifik lagi," katanya.

Umumnya, ikrar wakaf saat ini spesifik misal objek wakaf untuk sekolah, kuburan, masjid dan lainnya. Sofyan menyarankan agar ikrar wakaf kini hanya dilafalkan untuk kemaslahatan umat banyak agar ada potensi menjadikannya lebih produktif.

Perkembangan zaman juga kini menuntut perubahan tata ruang yang dinamis. Banyaknya aset wakaf yang tidak tercatat pun membuat pemanfaatannya kurang produktif.

"Kita sudah catat senilai Rp 10 triliun tahun ini, tapi kita lihat ukurannya masih kecil, padahal seperti di kampung saya itu sepertiganya sudah tanah wakaf," katanya.

Sofyan melilhat kini kesadaran umat sudah semakin baik sehingga pengelolaan dana umat oleh lembaga harus terjaga akuntabilitasnya. Ini menjadi kunci kepercayaan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement