Senin 18 Nov 2019 09:29 WIB

Di Turki, Kaum Pria Protes Soal Hak Tunjangan

Tunjangan suami istri di Turki tidak dibatasi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
 Umat Muslim Turki menunaikan Shalat Idul Fitri di Masjid Sultan Ahmad, Istanbul, Ahad (25/6).
Foto: AP/Emrah Gurel
Umat Muslim Turki menunaikan Shalat Idul Fitri di Masjid Sultan Ahmad, Istanbul, Ahad (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID,ANKARA -- Para pria di Turki menggelar kampanye meminta pembatalan hak tunjangan bagi wanita dalam hukum Turki. Untuk memperkuat dalil mereka, mereka mengutip bagian ayat dari Alquran. 

Hak tunjangan memang menjadi salah satu topik perdebatan hangat di Turki sejak April lalu. Hal itu mencuat setelah beberapa kelompok pria memulai kampanye media sosial, yang mengatakan bahwa hak mereka telah diabaikan dan mereka menderita karena hak tunjangan bagi perempuan. Masalah ini kemudian menjadi salah satu isu prioritas yang akan dibahas oleh parlemen Turki dalam beberapa bulan mendatang.

Seorang aktivis hak-hak wanita terkemuka di Turki, Hulya Gulbahar, mengatakan bahwa kelompok pria menuntut pembayaran tunjangan dikurangi menjadi tiga bulan atas dasar bagian dalam Alquran tentang perceraian. Hak tunjangan bagi wanita di Turki setelah bercerai adalah selama satu tahun. 

Surah At-Talaq ayat 65 tentang perceraian menyatakan, bahwa wanita Muslim harus menunggu selama tiga siklus menstruasi sebelum menikah dengan pria lain setelah perceraian, sehingga ayah dari anak potensial itu dapat dengan jelas diidentifikasi. Alquran juga menentukan periode masa menunggu ('iddah) untuk wanita yang sedang menopause atau yang belum menstruasi. 

"Mereka menggunakan agama sebagai alat untuk tuntutan mereka sendiri," kata Gulbahar, dilansir di Ahval News, Senin (18/11).

Faktanya, menurutnya, penelitian menunjukkan bahwa tunjangan jauh di luar nilai pekerjaan rumah tangga yang dilakukan perempuan selama bertahun-tahun tanpa bayaran. Misalnya, memasak, membersihkan rumah, merawat anak dan orang tua. Ia mengatakan, mereka yang menentang tunjangan bertujuan untuk memiskinkan perempuan dengan menurunkan nilai pekerjaan rumah tangga. 

Sementara itu, pria di Turki menuduh wanita menikah agar hidup nyaman setelah bercerai. Gulbahar mengatakan, dalam sebagian besar kasus, pria hanya membayar tunjangan anak sekitar 200-300 lira  per bulan. Karenanya, kata dia, menghapus hak tunjangan di Turki akan membuat perempuan disandera, di mana mereka menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

"Diskusi di parlemen akan dimulai lagi dalam beberapa hari mendatang. Di satu sisi, ada jutaan wanita, di sisi lain ada banyak musuh wanita. Kami akan melihat pihak mana yang akan dipilih oleh para politisi," ujarnya.

Hukum perdata Turki memungkinkan pasangan yang kurang bersalah memiliki hak untuk meniadakan tunjangan jika dia (perempuan atau laki-laki) dibiarkan tanpa nafkah hidup setelah cerai. Tunjangan pasangan diputuskan sesuai dengan kondisi keuangan pihak yang bersalah. Pasangan yang tidak dianugerahi hak asuh oleh pengadilan juga diwajibkan membayar tunjangan anak. Sedangkan pasangan juga dapat meminta tunjangan sementara untuk biaya perawatan anak selama proses perceraian. 

Berrin Sonmez, seorang kolumnis dari situs berita Duvar dan seorang aktivis hak-hak perempuan, mengatakan bahwa masalah utama telah dipusatkan pada tunjangan suami istri. Ia menambahkan, bahwa kelompok-kelompok pria juga telah mengajukan keberatan terhadap hak-hak perempuan untuk pengasuhan di bawah hukum sipil Turki.

"Agama tidak mengatakan apa pun tentang tunjangan atau berapa banyak seharusnya. Tunjangan dalam bahasa Turki (nafaka) berasal dari kata infak, yang berarti berbagi. Agama (Islam) ingin Anda berbagi kekayaan dengan yang dekat dengan Anda," kata Sonmez.

Tunjangan suami istri di Turki dibuat tidak terbatas pada tahun 1998. Hingga akhirnya hal itu dibatasi menjadi satu tahun. Menurut Sonmez, undang-undang itu diubah karena perempuan yang dimiskinkan setelah perceraian lantaran tingkat pekerjaan yang rendah. Sementara hukum tidak membedakan antara pria dan wanita. 

"Itu dikatakan pasangan yang miskin. Tapi tentu saja dalam kasus kami sebagian besar waktu wanita itu adalah pasangan yang miskin," katanya. 

Selain itu, tunjangan suami istri dapat dihapus oleh pengadilan setelah naik banding pasca bercerai. Namun, jika seorang wanita tidak menuntut tunjangan suami istri selama perceraian, maka perempuan itu tidak dapat mengajukan permohonan untuk itu.

"Mereka keberatan meskipun fakta itu karena mereka tidak hanya menargetkan hak tunjangan, tetapi semua hak yang diperoleh perempuan," tambahnya. 

Faktanya, Turki memberikan hak yang relatif maju bagi wanita di masa-masa awalnya jauh sebelum negara-negara lain di Timur Tengah dan Eropa. Wanita di Turki telah menikmati hak suara sejak 1930an dan hukum perdata menghapuskan poligami dan pernikahan agama. 

Namun dari segi kekuatan ekonomi, wanita di Turki tertinggal dari di banyak negara saat ini. Menurut data dari lembaga Statistik Turki, tingkat partisipasi angkatan kerja di kalangan perempuan adalah 34,9 persen pada Agustus lalu. Sementara 37,2 persen perempuan berusia 15 dan 24 tidak berada di sekolah atau berpartisipasi dalam angkatan kerja.

Sonmez mengatakan, mereka yang menyerukan hak tunjangan perempuan agar dihapuskan menunjuk pada negara-negara Nordik seperti Swedia dan Norwegia sebagai contoh. Di sana, wanita bisa berdiri di atas kaki mereka sendiri. Sementara di Turki, menurutnya, wanita yang menikah biasanya diminta suaminya untuk meninggalkan pekerjaannya. Namun begitu bercerai, wanita tidak memiliki pekerjaan dan justru dibebani tanggung jawab untuk merawat anaknya. 

Menurutnya, hak tunjangan menjadi masalah karena laki-laki yang termasuk dalam kelas menengah konservatif yang baru dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa saat ini ingin memiliki istri kedua. Menurutnya, para wanita tidak lagi menerima istri kedua, sehingga mereka bercerai.

"Karena pria tidak ingin membayar tunjangan kepada pasangan yang menolak untuk patuh, mereka ingin hak tunjangan dihapus," kata Sonmez. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement