REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada larangan yang pasti bagi pria untuk menggunakan perhiasan seperti emas. Sebab, hal tersebut juga sudah menjadi aturan yang tertuang dalam berbagai hadis sahih.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Prof Didin Hafidhuddin, mengatakan. “Iya hadisnya itu adz dzahab dan lainnya, dan larangannya mengandung makna semua jenis emas. Disebutkan juga haram bagi laki-laki umatku, kata Rasulullah SAW,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (11/11).
Dia menegaskan, berapapun jumlah karatnya, penggunaan perhiasan emas bagi lelaki merupakan larangan. Bahkan sambungnya, emas campuran sekalipun tidak boleh dipakai bagi lelaki.
Ketika ditanya terkait campuran emas dengan unsur lain untuk berhias lelaki, hal tersebut dia sanggah. “Sebaiknya dihindari,” kata dia.
Lebih jauh, secara khusus sesuai ijmak (kesepakatan), para ulama juga mengharamkan penggunaan emas bagi lelaki. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari.
Di mana dalam hadists tersebut mengatakan “Nabi SAW melarang cincin emas (bagi laki-laki)” (HR Bukhari no 5863 dan Muslim no 2089).
Bahkan, larangan penggunaan emas tersebut juga ditegaskan lagi dalam hadis lainnya. ”Dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR an-Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392).
Lebih Jauh, perhiasan bagi lelaki dalam al-Muntaqa Syarh Muwatha (2/90) hanya diperbolehkan tiga benda. Yaitu penggunaan pedang, cincin bukan emas, dan mushaf.