Kamis 07 Nov 2019 19:30 WIB

Teroris Penyerang Masjid Oslo Norwegia Hadiri Persidangan

Penyerang masjid bersalam ala Nazi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Philip Manshaus (21 tahun), muncul di Pengadilan Norwegia dengan wajah memar.
Foto: Cornelius Poppen, NTB scanpix via AP
Philip Manshaus (21 tahun), muncul di Pengadilan Norwegia dengan wajah memar.

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO – Pelaku penembakan di Masjid di dekat Oslo, Norwegia, pada Agustus lalu muncul di pengadilan. Teroris Neo-Nazi ini didakwa atas pembunuhan saudara tirinya dan melepaskan tembakan di Masjid Norwegia. 

Philip Manshaus menghadapi dakwaaan terkait teror. Ia muncul untuk sesi pengadilan singkat, setelah awalnya penahanan diperpanjang. 

Baca Juga

Menurut media Norwegia, seperti dilansir di TRTWorld, Kamis (7/11), pria berusia 22 tahun itu awalnya ditahan di penjara pada Agustus 2019 lalu atas dugaan melakukan pembunuhan dan aksi teroris. Menurut polisi, ia merekam sendiri saat melakukan aksinya tersebut. 

Sebelumnya, dengar pendapat dilakukan di balik pintu tertutup. Namun, pada Senin lalu, sesi pengadilan memungkinkan media untuk mengikuti jalannya persidangan. 

Pers pada umumnya tidak diizinkan untuk mengikuti persidangan semacam itu. Akan tetapi, Pengadilan Distrik Oslo mencabut larangan tersebut. Sehingga, pernyataan dari sang pelaku bisa diumumkan ke publik.  

Disebutkan, bahwa Manshaus memberi hormat Nazi sebelum menempati tempat duduk di samping pengacaranya, Audun Beckstrom dan Unni Fries, di ruang sidang. Namun, pengacara pembela enggan mengomentari gerakan yang dibuat pelaku atau pun alasan Manshaus untuk memberikan penghormatan semacam itu.  

Manshaus diizinkan untuk membaca pernyataan di mana dia menjelaskan mengapa dia membunuh saudara tirinya dan menyerang Masjid Al-Noor dekat Oslo pada Agustus lalu. Dia mengklaim motifnya adalah keinginan untuk melindungi 'rakyatnya' dan generasi masa depan dan membuat acuan terhadap konflik berbasis ras antara berbagai kelompok.  

"Dia ingin memberikan alasan atas tindakannya, tetapi saya tidak dapat mengomentari konten (dari apa yang dia katakan) karena larangan membahas penyampaian sesi. Pers hadir dan dapat melaporkan jika larangan dicabut," kata Fries kepada pers.  

Sementara itu, Jaksa DIstrik Polisi Oslo Hilde Strand mengatakan, isi pernyataan Manshaus bukanlah sesuatu yang baru bagi polisi. Manshaus sendiri telah mengakui membunuh saudara tirinya yang berusia 17 tahun, Johanne Zhangjia Ihle-Hansen, yang ditemukan tewas di apartemennya di Bærum pada 10 Agustus 2019 lalu. Dia juga mengakui menyerang masjid, tetapi membantah dakwaaan teror.  

Manshaus memasuki Masjid Al-Noor dan melepaskan tembakan sebelum akhirnya ia dikuasai oleh seorang pria berusia 65 tahun. Saat itu, hanya ada tiga jamaah yang berada di masjid dan tidak ada luka serius.  

Menurut polisi, pelaku memiliki pandangan yang sangat ekstrem dan posisi xenofobia (ketidaksukaan terhadap orang dari negara lain atau asing). Polisi menyebut bahwa ia telah merekam aksi serangan masjid tersebut dengan kamera yang dipasang pada helm. Awalnya, dia membantah tuduhan itu.  

Penahanannya diperpanjang empat pekan oleh pengadilan distrik pada Senin lalu. Polisi memperkirakan penyelidikan atas kasus ini rampung pada Desember mendatang dan pengajuan tuntutan resmi diperkirakan sebelum Natal tahun ini.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement