Rabu 06 Nov 2019 12:42 WIB

Mengenal Haram dari Benda dan Cara Mendapatkannya

Kaum Muslimin harus menghindari segala hal yang haram.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat Senin (27/5) pagi.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat Senin (27/5) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kaum Muslimin sangat perlu mengetahui tentang halal-haram. Hal itu agar kaum Muslimin terhindar dari segala yang haram.

“Kaum Muslimin perlu mengenal haram, baik dari bendanya maupun cara mendapatkannya,” kata Guru Besar IPB University dan Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor, Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS saat mengisi pengajian guru dan tenaga kependidikan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) di Masjid Al Ikhlas Bosowa Bina Insani, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/11).

Kiai Didin menyebutkan beberapa contoh yang diharamkan bendanya, antara lain bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah.

Hal itu ditegaskan oleh Allah di dalam Alquran, antara lain,  “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Di ayat yang lain, Allah juga menegaskan, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah [5]: 3).

“Ayat tersebut mengharamkan juga binatang-binatang yang mati tidak dengan cara yang syar’i,” ujar Kiai Didin dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Di ayat yang lain, Allah juga menegaskan,   “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91).” (QS. Al-Maidah [5]: 90-91).

“Ayat tersebut di atas mengharamkan minuman keras, judi, permainan, dan mengundi nasib pada berhala-berhala,” kata Kiai Didin.

Larangan meminum khamar juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu hadisnya. “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.”

“Hadis ini menjelaskan tentang dampak negatif dari minuman keras. Hilang akal dan kesadaran sampai berani melakukan perbuatan yang sangat tercela,” ujarnya.

Kiai Didin juga mengemukakan beberapa contoh yang diharamkan cara mendapatkannya atau cara mengusahakannya.

Ia mengutip QS. Al-Baqarah [2] ayat 188, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Kemudian, Firman Allah dalam QS. An-Nisa [4] ayat 29. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29).

“Kedua ayat tersebut melarang mengambil harta dengan cara yang bathil (tidak sesuai dengan aturan syari’ah dan juga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti risywah/suap, mempermainkan kwalitas dan lainl-lain),” tegas Kiai Didin.

Kemudian, ia pun mengutip firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 278 dan 279. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279).” 

“Ayat ini secara tegas mengharamkan riba sekecil apapun (seperti 1 persen, 2 persen, atau yang lainnya),” ujarnya.

Berikutnya, firman Allah dalam QS. Al-Muthoffifin [83] ayat 1-4, “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (1) (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (2) Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3) Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan (4).”

Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh dan  melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.”

“Ayat-ayat Alquran maupun hadis-hadis Rasulullah SAW yang disebutkan di  atas seluruhnya menegaskan, bahwa kaum Muslimin harus menghindari segala hal yang haram, baik haram karena bendanya memang haram maupun cara mendapatkannya,” ujar Prof Didin Hafidhuddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement