Kamis 31 Oct 2019 13:13 WIB

Kemenag akan Gelar Pelatihan bagi Imam Masjid

Pelatihan ini dianggap penting untuk menambah pengalaman, keilmuan, dan wawasan

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan menggelar pelatihan bagi Imam Masjid. Pelatihan dilakukan untuk menambah ilmu dan wawasan mereka.

“Dalam waktu dekat kita akan membuat pelatihan-pelatihan para imam masjid, yang bekerjasama dengan Ormas-ormas seperti Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas lainnya,” kata Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (31/10).

Baca Juga

Pelatihan ini dianggap penting untuk menambah pengalaman, keilmuan, dan wawasan para imam masjid di Indonesia. Para imam masjid diharap dapat terus memberikan syiar dan dakwah rahmatan lil 'alamin kepada masyarakat.

Menag menegaskan jika imam juga harus ditanamkan nilai-nilai Pancasila yang cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu penguasaan keislaman juga menjadi materi lain yang akan disampaikan.

Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi juga menyebut jika seorang imam masjid saat memberikan khutbah dalam doanya kiranya dapat menggunakan bahasa Indonesia selain bahasa Arab. Hal ini mengingat tidak semua warga masyarakat atau jamaah paham dengan bahasa Arab. Jika disisipkan bahasa Indonesia, doa yang disampaikan lebih dapat dimengerti jamaah.

“Dalam berdoa gunakan juga bahasa Indonesia agar umat dan masyarakat mengerti, karena tidak semua umat, warga bangsa ini mengerti bahasa Arab,” kata Menag Jenderal (Purn) Fachrul Razi.

Baginya, para imam masjid juga harus mempunyai wawasan bahwa masjid juga bisa sebagai tempat kegiatan-kegiatan sosial-ekonomi-budaya.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin juga menyetujui bahwa akan diadakan pelatihan-pelatihan bagi para imam masjid. Pelatihan itu untuk mengembangkan wawasan para imam masjid selain ilmu keislaman juga membentuk jiwa nasionalisme.

“Pada umumnya pengelolaan masjid berhubungan dengan pengaturan alokasi dana untuk biaya operasional kegiatan masjid. Umumnya kegiatan masjid selama ini yang dipahami tak jauh dari kegiatan salat. Padahal bisa lebih luas, misalnya, pengajian atau pesantren kilat,” kata Muhammadiyah Amin.

Masjid disebut bisa digunakan untuk kegiatan sosial seperti pendidikan keterampilan, pemeliharaan dan perawatan kesehatan. Pengembangan keilmuan non agamawi dinilai jarang dilakukan, sehingga bisa menjadi pilihan bagi 741 ribu masjid di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement