Sabtu 26 Oct 2019 11:24 WIB

Soal Halal, Masih Banyak Pekerjaan Rumah

Diharapkan BPJPH mau menerima masukan dari berbagai kalangan guna perbaikan.

Aisha Maharani, Founder of Halal Corner.
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Aisha Maharani, Founder of Halal Corner.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja resmi menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara halal di Indonesia. CEO Halal Corner Aisha Maharani dalam wawancaranya bersama wartawan Republika, Zahrotul Oktaviani, menyebut masih ada banyak hal yang perlu diperbaiki oleh BPJPH.

Bagaimana kesiapan BPJPH hingga saat ini? 

Belum siap, ada banyak. Intinya belum ada kesiapan secara SDM dan infrastruktur dari BPJPH. Ini tidak hanya disepakati oleh saya, tapi banyak pihak. Dari segi durasi yang dibutuhkan untuk registrasi sampai sertifikat dikeluarkan juga belum ada kepastian. Kami melihat belum siap. Ada banyak keluhan dari perusahaan. Tapi, kita dukung saja keberadaan BPJPH dan UU JPH ini.

BPJPH diharap segera menambal kekurangan-kekurangannya dan per siapannya lebih matang dalam waktu secepat mungkin. Yang tadinya manual jadi daring atau memanfaatkan internet, lalu kesiapan yang di kantor wilayah. Dari yang saya baca, di daerah itu mereka belum buka pendaftaran karena belum ada peraturan menteri agama (permenag). Kanwil Sumut menyatakan belum bisa karena belum turun Permenag. Nah, ini yang mau daftar bagaimana? Sementara sertifikasi ini wajib. 

Dari sisi LPH, sampai saat ini masih memanfaatkan LPPOM MUI? 

Iya, karena LPH yang lain belum siap. Baik dari sistem audit, mereka harus terakreditasi. Sementara, LPPOM sendiri sudah bagus dan menjadi standar halal dunia. Banyak badan halal di luar negeri mengguna kan standar dari LPPOM MUI. Ini bukan hanya satu atau dua negara. 

Saya sendiri, komentar secara profesional, melihat hal tersebut maka standar halal ini harusnya bukan dibuat baru, tapi diperbaiki dan ditingkatkan dari yang sudah ada sehingga menjadi standar Indonesia yang memang diakui. Jadi, standar halal ini berkiblatnya ke kita karena kan memang sudah bagus. Saya juga berbicara dengan beberapa teman dari lembaga halal luar nege ri. Mereka juga sangat mengamati pertumbuhan dan pergerakan kita. Itu ha rusnya pemerintah memahami ke sana. 

Sosialisasi akan UU JPH dan sertifikasi halal apakah sudah maksimal, utamanya bagi pengusaha UMKM? 

Belum. Jangankan perihal BPJPH, saya sebelumnya juga sudah pernah bilang dalam salah satu forum diskusi bahwa LPPOM MUI itu berdiri tahun 1984 tetapi baru diketahui masyarakat pada kisaran 2009-2010 dengan bantuan media sosial. Ini juga diawali dengan informasi dari Halal Corner. Dulu orang tidak tahu LPPOM ini apa. Tapi, dengan adanya percepatan informasi, orang tahu ada lembaga halal MUI. 

Dari 2009-2019 ini baru terlihat LPPOM MUI diperbincangkan orang dan stabil. Itu juga terkadang masih belum bisa membedakan antara LPPOM dan BPOM. Maka untuk UMKM juga wajar mereka belum terlalu paham akan BPJPH dan fungsinya. Ini kan badan yang sangat baru. Untuk melakukan sosialisasi ini membutuhkan waktu bertahun-tahun, apalagi targetnya jutaan produk mendapatkan sertifikasi halal. Masih banyak pekerjaan rumah dari BPJPH sehingga dibutuhkan percepatan dengan masalah yang tidak sedikit untuk mencapai target-target yang diinginkan. 

Apa yang harus dilakukan BPJPH dalam kurun waktu lima tahun ke depan? 

Ada banyak. Banyak sekali PR-nya. Diharapkan BPJPH mau menerima masukan dari berbagai kalangan untuk kebaikan mereka juga. Masukan ini bukan untuk menyudutkan, melainkan karena kita mendukung. Dengan aturan ini kan konsumen senang karena ada jaminan dan legalisasi. Cuma kita saling sinergi dan membantu. Kalaupun ada saran, kritik, dan masukan, ini tandanya kita sayang pada BPJPH agar lebih baik dari lembaga sebelumnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement