REPUBLIKA.CO.ID, Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap kita akan dimintai pertanggungjawaban terhadap amanah kepemimpinan yang dibebankan di atas pundak kita, sekecil apa pun kepemimpinan itu. Dari mulai penguasa negara yang memimpin sekian banyak rakyatnya, sampai kepada seorang pembantu rumah tangga juga akan dimintai pertanggungjawaban terhadap kepemimpinannya itu.
Termasuk, seorang laki-laki dalam rumah tangganya. Ia adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang ada dalam rumah tangganya, terutama terhadap istri dan anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi, tidak terbatas hanya kepada anak perempuannya saja. Tanggung jawab di sini mencakup tanggung jawab nafkah, pendidikan, dan mengarahkan mereka kepada jalan Allah SWT.
Dalam hal mendidik dan mengarahkan keluarga menuju jalan Allah SWT ini, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS al-Tahrim [66]: 6).
Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya dan tentu juga kita sebagai umatnya untuk mendidik dan menyuruh anggota keluarga kita agar selalu melaksanakan apa yang diperintahkan Allah SWT, seperti mendirikan shalat dan bersabar dalam melakukan hal itu (QS Thaha [20]: 132).
Nabi SAW juga memberikan bimbingan bagi umatnya cara membiasakan anak untuk beribadah sejak dari usia dini. Beliau SAW bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Ahmad dan Abu Daud).
Terhadap orang tua, baik ayah maupun ibu, seorang anak berkewajiban untuk berbakti dan selalu berbuat baik serta mengingatkan dengan cara yang baik jika kedua orang berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan tuntunan Alquran dan sunah Nabi SAW.
Para ulama sepakat bahwa seorang Muslim wajib menafkahi orang tuanya jika mereka memang membutuhkan karena banyaknya dalil dari Alquran dan hadis Nabi SAW yang menegaskan kewajiban untuk berbakti kepada orang tua. Dan, berbakti kepada kedua orang tua adalah salah satu amalan yang paling afdal di sisi Allah SWT.
Sebaliknya, durhaka kepada kedua orang tua adalah salah satu dosa besar. “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu.” (QS Luqman [31]: 14).
Dan ketika orang tua mengajak atau menyuruh untuk berbuat dosa atau maksiat maka seorang anak tidak boleh mengikuti ajakan itu, tapi harus tetap menghormati dan bergaul dengan dengan cara yang baik. (QS Luqman [31]: 15).
Juga ada kewajiban untuk memberikan nasihat dan mengingatkan tentang perintah dan larangan Allah SWT sesuai dengan tugas dan kewajiban seorang Muslim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar yang tentunya lebih utama kepada orang-orang terdekatnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiga golongan yang Allah SWT haramkan baginya surga, yaitu pecandu khamar, orang yang durhaka kepada orang tuanya, dan lelaki dayyuts (laki-laki yang acuh dan tidak ambil peduli dengan siapa istri dan anak-anaknya bergaul, pergi, bertemu) yang membiarkan kemaksiatan dilakukan dalam rumah tangganya.” (HR Ahmad dan al-Nasa`i).
Berdasarkan itu, seseorang bertanggung jawab jika ada anggota keluarga yang melakukan dosa atau kemaksiatan, sedangkan ia membiarkan hal itu terjadi atau menjadi sebab mereka melakukan dosa dan maksiat tersebut atau ia tidak mendidik dan mengarahkan mereka, sehingga mereka meninggalkan perintah Allah SWT dan melakukan kemaksiatan