Selasa 15 Oct 2019 11:21 WIB

UU Pesantren Akui Ma’had Aly

UU Pesantren perkuat payung hukum Ma’had Aly

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Mahasantri Mahad Al-Aly, UIN Malang.
Mahasantri Mahad Al-Aly, UIN Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia saat ini telah menyejajarkan Ma'had Aly dengan perguruan tinggi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Pesantren yang baru saja disahkan. Di dalam pasal undang-undang tersebut, secara esensi Ma'had Aly sama dengan perguruan tinggi yang lain, hak dan kewajibannya. 

“Jadi, sekarang semakin kuat payung hukum Ma'had Aly, ujar Ketua Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) KH Abdul Djalal.

Dengan adanya UU Pesantren tersebut, menurut dia, kader-kader ulama Indonesia tidak perlu khawatir lagi dengan masa depan. Namun, Ma'had Aly di se luruh Indonesia harus berusaha lebih keras lagi karena di dalam undang-undang tersebut sudah terdapat sebuah pengakuan.

“Seluruh pengelola Ma'had Aly harus berusaha keras. Karena itu sebuah pengakuan atau amanat yang diberikan, dijaga, dan dikembangkan,”katanya.

Namun, lanjut dia, pemerintah masih segera menyiapkan banyak hal terkait regulasi sesuai amanah di dalam UU Pesantren itu. Karena, sebelum adanya peraturan pelaksanaannya undang-undang tersebut belum bisa diaplikasikan, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Kiai Djalal, ada sekitar 15 PMA dan dua Perpes yang harus dipersiapkan oleh pemerintah, salah satunya tentang Dana Abadi Pesantren. Dia berharap, semua bahan regulasi itu nantinya berasal dari kalangan pesantren dan pemerintah hanya perlu mengesahkan sesuai dengan bahasa perundangan-undangan.

“Jadi, menurut saya, Ma'had Aly harus berbenah, harus betul-betul menyiap kan diri, baik secara kelembagaan maupun secara keilmuan,”jelasnya.

Karena itu, Asosiasi Ma'had Aly seIndonesia saat ini juga tengah menye lenggarakan berbagai pertemuan untuk mengevaluasi perkembangan Ma'had Aly, sehingga ke depannya bisa membukukan rancang bagun keilmuan dan rancang bangun kelembagaannya dengan baik.

“Jadi, kita ingin kelembagaan Ma'had Aly itu semakin kuat. Kemudian, keilmuan nya juga,”ucapnya.

Secara kelembagaan, Ma'had Aly sudah bayak berdiri di berbagai daerah Namun, Kiai Djalal berharap, Ma'had Aly justru tidak tumbuh secara massif lantaran khawatir ke depannya tidak terurus dan tidak selektif lagi dalam mengader calon-calon ulama.

Kiai Djalal mengungkapkan, jumlah perguruan tinggi alapesantren ini sudah ada sekitar 46 di Indonesia. Menurut dia, jumlah Ma'had Aly itu sudah sesuai de ngan apa yang diharapkan. Insya Allah, ta hun berikutnya ini akan semakin selek tif. Jadi, jangan sampai lalu dengan ada nya UU Pesantren ini, pesantren jadi kehi lan g an kemandirian atau jati diri, jelasnya.

Di samping itu, Kiai Djalal mengatakan, UU Pesantren juga bisa menjadi jebakan bagi Ma'had Aly jika tidak berhatihati, sehingga pihaknya merasa perlu untuk terus menyosialisasikan UU Pesantren itu. Apalagi, menurut dia, masih banyak yang belum paham terhadap isi UU Pesantren tersebut, bahkan masyarakat pesantren itu sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement