REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, Muhammadiyah menyatakan merokok haram hukumnya. Ia menjelaskan bahwa merokok termasuk perbuatan khabaa'its atau kotor, yang dilarang dalam Alquran.
"Melakukan perbuatan khabaa'its dilarang dalam Alquran, surat Al A'raf ayat 157," kata Anwar dalam sarasehan yang diadakan Muhammadiyah Tobacco Control Network di Jakarta, Rabu.
Anwar mengatakan, merokok juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa merokok bahkan termasuk perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan Alquran surat Al Baqarah ayat 2 dan An Nissa ayat 29.
Selain membahayakan diri sendiri, menurut Anwar, merokok juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok. Apalagi, rokok mengandung zat adiktif dan 4.000 zat kimia yang 69 di antaranya adalah zat karsinogenik atau pemicu kanker.
"Karena itu, merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi yang menyatakan tidak boleh ada perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan atau orang lain," tuturnya.
Anwar mengatakan, rokok telah diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, walaupun dampaknya tidak seketika terasa, melainkan dalam beberapa waktu kemudian. Merokok juga bertentangan dengan hadits Nabi yang melarang setiap perkara yang memabukkan atau melemahkan. Selain itu, merokok pun bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan agama, jiwa dan raga, akal, keluarga, dan harta.
"Karena jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang di sekitarnya, Muhammadiyah memandang merokok merupakan pembelanjaan uang yang mubazir atau pemborosan yang dilarang dalam Alquran surat Al Isra ayat 26 dan 27," katanya.