Jumat 04 Oct 2019 14:12 WIB

Carilah Rezeki Halal, Hindari Korupsi dan Riba

Makan rezeki halal berpengaruh terhadap perilaku.

Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS (kiri).
Foto: Dok SBBI
Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Allah SWT sangat menekankan pentingnya bagi seorang Muslim mencari rezeki yang halal dan baik (thayyib), dan pada saat bersamaan menghindari rezeki yang bathil. Contohnya Surat An-Nisa (4) ayat 29,   “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Menurut guru besar IPB Bogor, Prof Dr Didin Hafidhuddin MS, ayat tersebut paling tidak mengandung tiga  pesan. “Pertama perintah kepada orang-orang yang beriman untuk berusaha menjauhkan diri dari mendapatkan/mengusahakan harta dengan cara-cara yang batil (melanggar ketentuan syariah),” kata Prof Didin Hafidhuddin saat mengisi pengajian rutin Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) di Masjid Al Ikhlas Bosowa Bina Insani, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/10).

Ia menyebutkan beberapa contoh. “Korupsi, menjual makanan dan minuman yang haram, serta riba (membungakan uang) merupakan prakti mencari harta dengan cara yang batil,” ujar Kiai Didin dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Didin menegaskan,  korupsi adalah mengambil harta yang bukan haknya untuk memperkaya diri yang berakibat merugikan masyarakat banyak). Allah SWT mengingatkan hal tersebut dalam Surat Al-Bawarah (2) ayat 188, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Ia juga mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad daru Tsauban, “Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, dan orang yang bekerja diantara keduanya (perantara).”

Allah SWT juga mengingatkan tentang larangan menjual minuman keras (khamar) dan perjudian (maysir).  Hal itu ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surat Al-Maidah (5) ayat 90 dan 91, Perhatikan firman-Nya dalam QS. Al-Maaidah [5] ayat 90 dan 91, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu) (91).”

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam salah satu hadisnya,  “Khamr (minuman keras) adalah induk dari semua kejahatan dan termasuk dosa yang paling besar. Barangsiapa yang meminum minuman keras (khamr), ia akan meninggalkan shalat, berani menzinahi ibunya, bibi (dari bapak) dan bibi (dari ibu).” (HR. Thabrani dari Ibn Umar). 

Hal lain yan juga termasuk cara mencari rezeki yang batil adalah melakukan kegiatan riba (membungakan uang). Kiai Didin mengutip Surat Al-Baqarah (2) ayat 278-279,  “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278) Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279).” 

Didin menyebutkan beberapa lembaga yang menyatakan bunga itu sama dengan riba, antara lain  Majlis Tarjih Muhammadiyyah; Lajnah Bahsul Masaail Nahdatul Ulama; . Komisi Fatwa Majlis Ulama.Indonesia Sidang Organisasi Konfrensi Islam (OKI); Mufti Negara Mesir; dan  Konsul Kajian Islam Dunia. Selain itu, Akademi Fiqh Liga Muslim Dunia; Pusat Dakwah, Penyuluhan, Kajian Islam; dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. 

Didin menambahkan, ayat 29 surat An-Nisa tersebut juga menegaskan perlunya menguatkan hubungan jual beli antarsesama Muslim (diarahkan agar Muslim hanya mau membeli barang-barang yang  diproduksi oleh sesama Muslim). 

“Mencari rezeki yang halal dan mengkonsumsinya akan berpengaruh positif terhadap perilaku  yang baik dan ibadah akan diterima Allah SWT. Sebaliknya mengusahakan harta yang  haram dan mengkonsumsinya akan berpengaruh negatif terhadap perilaku dan ibadah  tidak akan diterima oleh Allah SWT,” kata Kiai Didin Hafidhuddin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement