Kamis 03 Oct 2019 05:00 WIB

Prof Oman: UU Pesantren Bentuk Pengakuan Negara

UU Pesantren adalah legitimasi kuat negara terhadap pesantren.

Oman Fathurrahman, Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
Foto: Twitter
Oman Fathurrahman, Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Oman Fathurrahman, mengatakan Undang-Undang Pesantren menjadi bentuk pengakuan dari negara terhadap pesantren sekaligus mengintegrasikan keagamaan dan kenegaraan.

"Oleh karena itu, kita berharap nilai-nilai yang ada di pesantren yang terkait dengan integrasi keagamaan dan kenegaraan makin bisa ditonjolkan," kata Oman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga

Menurut Oman, salah satu nilai penting di pesantren dalam hubungan negara dan agama adalah penerimaannya pada ideologi negara, yakni Pancasila.

"Tokoh-tokoh pesantren yang bersifat moderat tidak ada yang mempermasalahkan ideologi negara karena tokoh-tokoh pesantren itu sendiri sejak awal justru terlibat dalam perumusan ideologi negara," kata Oman yang juga Staf Ahli Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini.

Menurut Oman, di pesantren negara Indonesia sering dibahasakan sebagai "Darul Ahdi" yang berarti negara kesepakatan, termasuk kesepakatan tentang ideologi negara. "Siapa pun yang mengkhianati atau menolak ideologi itu maka sama dengan menolak kesepakatan bersama kita," ujar Oman.

Oman memandang perlu kurikulum formal tentang kebangsaan di pesantren. Dengan dijadikan kurikulum, akan ada sistem yang bisa diteruskan oleh anak-cucu pemilik pesantren dalam mengelola pesantren.

"Jadi, harus ada sistem yang menjamin bahwa kurikulum yang dibuat itu, yakni keislaman-kebangsaan, terus dilanjutkan dari waktu ke waktu," ujar mantan dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Pada bagian lain, menurut Oman, dengan adanya UU Pesantren ini pemerintah akan punya modal sosial kultural yang sangat besar untuk mengampanyekan moderasi agama dan negara ke dunia internasional.

Dia menyebut,  pesan utama dari adanya Undang-Undang Pesantren ini yaitu keinginan meneguhkan bahwa pesantren ini pahamnya moderat, wasathiyah, mampu berdialog dengan keragaman, mau berdampingan dengan yang berbeda, tidak ekstrem kiri atau ekstrem kanan. 

Pesantren, kata Oman, adalah contoh yang menunjukkan terintegrasinya antara agama dan negara yang tidak menimbulkan masalah antara keislaman dan kebangsaan.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement