Jumat 27 Sep 2019 01:22 WIB

Wakaf 200 Tahun Lalu Masih Berikan Manfaat

wakaf masih dipandang sebagai ibadah yang identik makam, masjid, dan madrasah.

Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama asal Aceh, Habib Bugak al Asyi pernah mewakafkan tanah 200 tahun lalu di Makkah.  Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan saat meluncurkan gerakan WakeUp! Wakaf di Jakarta, Kamis (26/9).

"Dua hotel asal ulama asal Aceh 200 tahun lalu, dia wakafkan tanah, dibangun dua hotel, yang menjadi penerima manfaat jamaah haji asal Aceh," kata Imam di Jakarta, Kamis (26/9).

Manfaat yang diperoleh dari dua hotel, Hotel Elaf al Mashaer dan Ramada diberikan kepada jamaah haji asal Aceh. Mereka mendapatkan uang saku Rp 4 juta, dengan jamaah haji sebanyak 4.000 orang dari sana.

"Wakaf 200 tahun lalu, dapat memberikan manfaat manfaat bisa sampai kiamat," ucap Imam.

Imam mengungkapkan, wakaf masih dipandang sebagai ibadah yang identik dengan makam, masjid, dan madrasah (3M). Padahal wakaf produktif atau wakaf uang juga memiliki peran yang dapat mengembangkan surplus investasi wakaf.

Memasuki era revolusi industri 4.0, wakaf produktif seharusnya dapat menjadi gerakan yang mampu membuat masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya wakaf dalam percepatan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Dompet Dhuafa pun meluncurkan gerakan WakeUp! Wakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement