Selasa 24 Sep 2019 12:05 WIB

Jabar Tetap Upayakan Payung Hukum Bantu Pesantren

Payung hukum penting untuk legalitas bantuan pesantren.

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Nashih Nashrullah
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara wartawan di Kota Tasikmalaya, Sabtu (2/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat diwawancara wartawan di Kota Tasikmalaya, Sabtu (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tetap berkomiten membuat payung hukum pondok pesantren meskipun Raperda Pendidikan Keagamaan (pesantren) sempat ditolak Kementerian Dalam Negeri. 

Menurut Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, pergub pesantren saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. "Mudah-mudahan ini (pergub pesantren) ditandatangani (gubernur) dan segera bermanfaat," ujar Uu kepada wartawan, Selasa (24/9).

Baca Juga

Uu mengatakan, dengan Pergub Pesantren ini, Pemprov Jabar bisa memberikan perhatian kepada pesantren. Melalui Pergub Pesantren, sekitar 10 ribu Ponpes di Jawa Barat akan mendapat anggaran dari Pemdaprov Jabar dengan lebih mudah.

"Pertama, keberpihakan tentang anggaran. Pesantren bisa mendapatkan anggaran. Tidak hanya mereka yang mengajukan proposal, tapi seluruh pondok pesantren. Besar atau tidaknya nanti akan disesuaikan dengan anggaran kami," paparnya. 

Pergub Pesantren, kata dia, akan mengatur anggaran seperti biaya operasional para santri dan kiai. Selain itu, pergub juga mengatur kewenangan Pemprov Jabar yang bisa membangun sarana dan prasarana ponpes dalam bentuk  hibah. 

"Selama ini ponpes minta anggaran lewat proposal, kemudian dananya untuk pembangunan. Nah, melalui pergub ini anggaran yang diberikan kepada pesantren bisa seperti itu (lewat proposal) atau pesantren bisa dibuatkan (sarana dan prasarana) oleh kami lewat lelang, setelah beres kami hibahkan kepada ponpes," papar Uu.   

Kemendagri belum lama ini menolak Raperda Pendidikan Keagamaan yang digagas Pemprov Jabar karena masalah kewenangan. Meski demikian, Pemprov Jabar terus berjuang melahirkan aspek legalitas kegiatan pondok pesantren (ponpes) melalui sebuah peraturan gubernur (pergub).

"Keberpihakan kami, kepemimpinan kami dan Kang Emil kepada pesantren harus tetap memiliki legalitas atau payung hukum," kata  Uu seraya mengatakan, kalau keberpihakan Pemprov Jabar kepada pesantren ini tidak memiliki legalitas, maka akan rawan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement