Ahad 22 Sep 2019 16:56 WIB

Ponpes Tarbiyatul Banin Cirebon Dukung RUU Pesantren

Pesantren dinilai membutuhkan dorongan berupa aturan agar semakin berkembang.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Santri pondok pesantren (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON --- Pimpinan Pondok Pesantren Tarbiyatul Banin Cirebon, KH Abdul Mujib mendukung RUU Pesantren disahkan menjadi Undang-Undang. Menurutnya saat ini pesantren memang memerlukan dorongan berupa aturan-aturan dari pemerintah agar semakin berkembang.

Meski ia berharap, poin-poin yang menjadi aturan dalam RUU Pesantren jangan sampai mengganggu pada proses pendidikan kepesantrenan.  “Jika itu (RUU Pesantren) memang menunjang ya tidak masalah. Yang dibutuhkan adalah dorongan dan motivasi dari pemerintah baik pemikiran maupun aturan tetapi yang tidak membuat turun semangat pendidikan pesantren. Jika seperti itu, kita mendukung,” tutur Kiai Abdul Mujib saat berbincang dengan Republika,co.id pada Sabtu (21/9).

Baca Juga

Lebih lanjut Kiai Abdul Mujib menjelaskan  pesantren dengan kemandiriannya mampu berdiri dan memberikan manfaat kepada umat. Kendati demikian ia menyambut baik jika dalam RUU Pesantren memungkinkan adanya kucuran anggaran pemerintah melalui APBN untuk kemajuan pesantren.

“Yang terpenting jangan sampai mengganggu proses belajarnya pondok pesantren,” katanya.

Sementara itu menurut KH Abdullah Nasiruddin yang juga pengasuh Pesantren Tarbiyatul Banin mengatakan pemerintah memang harus memberikan perhatian lebih kepada pesantren.

Ia pun sepakat jika kemudian diatur tentang adanya kucuran anggaran dari APBN kepada pesantren. Kendati demikian, menurutnya pesantren pun harus mampu mengelola dan membuat pertanggungjawaban atas anggaran yang dikucurkan. Ia menilai adanya anggaran APBN untuk pesantren dapat bermanfaat besar bagi pendidikan santri. Terlebih banyak pesantren yang mendidik santri-santri dari kalangan dhuafa.

“Sehingga bantuan bisa bermanfaat untuk santri-santri di pesantren, karena kebanyakan pesantren menerima siswa yang tak mampu, yang sekolah formal tidak mampu ke arah sana. Tapi dilain sisi, pesantren juga  harus siap, harus ada pertanggungjawaban, pengelolaannya harus betul,” katanya.

Diketahui RUU Pesantren telah disepakati oleh Komisi VIII DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Agama pada rapat kerja di Komisi VIII, Kamis (19/9). Dengan demikian, RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat peripurna untuk disahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement