REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang fokus membahas rancangan peraturan menteri agama (PMA) untuk jaminan produk halal (JPH). Supaya rancangan PMA tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) JPH dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang JPH.
Rancangan PMA untuk JPH menjadi fokus perhatian BPJPH saat ini. Hal tersebut sebagai bagian dari persiapan BPJPH yang akan menyelenggarakan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Mastuki mengatakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan JPH salah satunya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Maka BPJPH akan segera melaksanakan rapat pembahasan rancangan PMA dengan MUI sebagai proses penyelesaian akhir.
Selanjutnya BPJPH akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait penyelenggaraan JPH pada pekan depan. Sekaligus akan melakukan uji sahih PMA untuk JPH.
"Kita maksimalkan mudah-mudahan pekan ini (rancangan PMA untuk JPH) sudah selesai dibahas dengan MUI," kata Mastuki kepada Republika, Senin (9/9).
Ia menjelaskan, pembahasan rancangan PMA dengan MUI sangat penting karena banyak pasal yang mengatur penyelenggaraan JPH melibatkan LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI. Maka BPJPH bersama MUI akan membahas pasal-pasal yang mengatur penyelenggaraan JPH. Sekitar tiga pekan terakhir ini BPJPH juga terus melakukan pembahasan JPH secara tertulis dan pertemuan informal.
Mastuki juga memastikan, rancangan PMA untuk JPH masih perlu pembahasan untuk proses penyelesaian akhir agar rumusan PMA tidak ada masalah dengan penyelenggaraan JPH. "Karena penyelenggaraan JPH melibatkan banyak pihak, ada MUI dan kementerian lembaga yang lainnya, maka itu perlu perumusan pasal-pasal atau norma dari pasal-pasal yang ada itu," ujarnya.
Untuk itu, BPJPH akan melakukan konsinyering selama tiga hari guna menyelesaikan rancangan PMA untuk JPH. Pada saat yang sama BPJPH akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Sekretariat Wakil Presiden (Satwapres) untuk menyiapkan peluncuran penyelenggaraan JPH pada Oktober nanti.
"Rancangan PMA ini sekarang disesuaikan dengan UU JPH dan PP JPH, maka banyak pasal-pasal yang harus dikoordinasikan, dibuat norma-norma yang tidak bertabrakan satu dengan yang lain," jelasnya.
Mengenai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Mastuki mengatakan, ada beberapa LPH yang sudah diverifikasi dan tinggal diakreditasi. Tapi secara otomatis yang akan berperan menjadi LPH adalah LPPOM MUI, hal itu sesuai dengan amanat UU JPH. Artinya LPH di 34 provinsi sudah aman karena ada LPPOM MUI dan ditambah beberapa LPH baru nantinya.