Sabtu 31 Aug 2019 07:45 WIB

KPK Eksekusi 10 Terpidana dalam 2 Perkara Korupsi Berbeda

Kesepuluh terpidana dieksekusi ke sejumlah tempat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika TV
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 10 terpidana dalam dua perkara korupsi berbeda. Kesepuluh terpidana dieksekusi ke sejumlah tempat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Mereka dieksekusi ke sejumlah tempat dan akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/8).

Baca Juga

Kesepuluh yang dieksekusi  yakni empat terpidana perkara korupsi suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR dan enam terpidana perkara suap pengesahan APBD Sumut. Berikut empat terpidana suap proyek SPAM :

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin dieksekusi dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Tangerang.Donny divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan 
  2. PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilyah IB Meina Woro Kustinah dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Lapas Klas IIA Wanita Tangerang. Meina divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan 
  3. Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas I Tangerang.Nazar divonis enam tahun penjata ditambah denda Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan 
  4. Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Klas I Tangerang. Anggiat divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan        

Sementara, enam terpidana perkara suap pengesahan APBD Sumut divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Berikut enam nama yang dieksekusi.

    1. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tonnies Sianturi dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan 
    2. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tohonan Silalahi dari Rutan Polres Jakarta Timur ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan 
    3. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Murni Elieser Verawaty Munthe dari Rutan Pondok Bambu ke Lapas Klas IIA Wanita Medan
    4. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan 
    5. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Arlene Manurung dari Rutan Pondok Bambu ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan 
    6. Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Syahrial Harahap dari Rutan Salemba ke Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement