REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sumbangan penting dokter Muslim di era kejayaan dalam pengembangan ilmu kedokteran juga diungkapkan Salma Almahdi (2003) dalam tulisannya berjudul Muslim Scholar Contribution in Restorative Dentistry yang dimuat dalam Journal of the International Society for the History of Islamic Medicine. Menurut Almahdi, dokter gigi Muslim dari abad ke-10 M lainnya yang mengembangkan dentistry adalah Abu Gaafar Amed ibnu Ibrahim ibnu Abi Halid al-Gazzar.
Dokter gigi asal Afrika Utara itu memaparkan metode perbaikan gigi secara detail dalam Kitab Zad al-Musafir wa qut al-Hadir. Kitab itu lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Latin sebagai Viaticum oleh Constantine the African di Universitas Salerno - yang berada di Selatan Italia. "Kitab yang ditulis Al-Gazzar merupakan yang pertama yang mengupas tentang perawatan gigi busuk/rusak," papar Almahdi.
Dalam kitabnya, Al-Gazzar menyatakan bahwa hal pertama yang perlu dilakukan untuk mengobati gigi yang busuk adalah membersihkannya. Kemudian, papar dia, gigi itu diisi dengan gallnut, madu, kemenyan, terbinth yang mengandung damar, pohon cedar yang mengandung damar, pellitory atau pengasapan dengan akar colocynthis.
Al-Gazzar pun merekomendasikan senyawa arsenik untuk gigi yang berlubang. Campuran ini juga mampu mengatasi pembusukan gigi serta mengendurkan dan meredakan ketegangan syaraf. Dokter Muslim lainnya yang memberi sumbangan penting bagi ilmu kedokteran gigi adalah Ibnu Sina lewat karyanya yang sangat fenomenal bertajuk he Canon of Medicine. Menurut Almahdi, Ibnu Sina terpengaruh oleh Al-Gazzar dalam pengobatan gigi.
Meski begitu, Ibnu Sina mengembangkan sendiri pengobatan gigi dengan caranya sendiri. Baik Al-Gazzar maupun Ibnu Sina sepakat bahwa kebusukan pada gigi disebabkan oleh "cacing gigi".
Namun pendapat itu dipatahkan oleh dokter Muslim lainnya dari abad ke-12 M bernama Gaubari. Dalam Book of the Elite yang ditulisnya, Gaubari menyatakan bahwa dalam kenyataannya cacing gigi tak pernah ada. Sejak abad ke-13 M, teori cacing gigi akhirnya tak lagi diterima dalam kedokteran Islam.