Selasa 27 Aug 2019 15:58 WIB

JIC Gelar Bedah Buku Riset Majelis Taklim Kitab Kuning

Tujuannya agar kajian kitab kuning di Jakarta tidak tergerus zaman.

Kajian kitab kuning di DKI Jakarta.
Foto: Dok JIC
Kajian kitab kuning di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Jakarta Islamic Centre (JIC) akan mengadakan Diskusi Islam Ibukota dengan tema “Bedah Buku Hasil Riset Majelis Taklim Kitab Kuning di Jakarta 2016 sampai  dengan  2018”. Diskusi itu akan digelar di Ruang Audio Visual 1 JIC, Jakarta, Kamis (29/8).

Acara tersebut akan menambilkan nara sumber Dr KH Ahmad Baso, KH MisbahulMunir, MA dan RakhmadZailani Kiki SAg, MM.  Pembahas adalah Hj BadrahUyuni MA, dan moderator Ahmad Syalabi. 

Menurut Kepala Badan Manajemen JIC, Drs KH Ahmad Shodri HM, JIC memiliki peran penting dalam mengkaji aspek-aspek kehidupan masyarakat yang sangat erat hubungannya dengan aspek ibadah dan keagamaan. Hasil-hasil kajian yang telah dilakukan oleh Jakarta Islamic Centre ini sangat penting untuk ditingkatkan dan ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi sebuah kebijakan pemerintah guna mengatur dan melestarikan, dalam hal ini agar kajian kitab kuning di Jakarta tidak tergerus bahkan hilang ditelan kemajuan zaman.

“Keberadaaan majelis taklim kitab kuning di Jakarta hingga saat ini, bisa diibaratkan sebagai sumur yang tidak pernah kering. Airnya selalu ditimba oleh masyarakat setiap saat untuk menghilangkan haus dan dahaga akan ilmu dan spirit perjuangan keislaman,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/8).

Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Rakhmad Zailani Kiki, mengungkapkan, kajian atau riset yang dilakukan JIC ini dalam ruang lingkup majelis taklim kitab kuning yang diselenggarakan dan atau difasilitasi oleh masyarakat. Bukan yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh pimpinan atau pejabat pemerintahan. Maka, majelis taklim kitab kuning yang diadakan dan atau difasilitasi di rumah Gubernur DKI Jakarta, di rumah Wakil Gubernur DKI Jakarta atau rumah Sekretatis Daerah DKI Jakarta juga di kantor atau rumah walikota dan bupati tidak termauk dalam kajian atau riset ini.

Sedangkanobyek dari kajian majelis taklim kitab kuning konvensional dan online ini adalah majelis taklim yang menyelenggarakan pengajian untuk satu atau beberapa kitab kuning yang berdomisili atau dikelola dari Jakarta dan memiliki sanad (genealogi intelektual).

”Kajian majelis taklim kitab kuning konvensional di DKI Jakarta dilakukan oleh JIC dari tahun 2016 sampai tahun 2017 dengan jumlah 234 majelis taklim kitab kuning. Sedangkan untuk kajian majelis taklim kitab kuning online dilakukan pada tahun 2018 dengan jumlah sembilan  majelis taklim kitab kuning online yang terbaik di medianya masing-masing,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement