Sabtu 24 Aug 2019 17:30 WIB

Auditor MUI Siap Uji Kompetensi untuk Sertifikasi

Sistem uji kompetensi bagi yang telah lama menjadi Auditor Halal akan berbeda.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
 ‘Workshop Sertifikasi Halal dan Penguatan Bekal Auditor Halal Internal’ yang berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMM, Senin (25/5).
Foto: Humas UMM
‘Workshop Sertifikasi Halal dan Penguatan Bekal Auditor Halal Internal’ yang berlangsung di Ruang Sidang Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMM, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Syariah Nasional MUI, Aminudin Yakub, mengatakan proses sertifikasi melalui ketentuan Badan Nasional Standarisasi Sertifikasi Profesi (BNSSP) mengharuskan calon auditor melalui uji kompetensi. Setelah lulus uji kompetensi di MUI, calon akan mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai Auditor Halal. Sehingga, ia bisa menjadi Auditor Halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Adapun sumber daya untuk menjadi Auditor Halal ini, menurutnya, sudah tersedia. Ia mengatakan, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebenarnya sudah memiliki lebih dari 1.000 Auditor Halal. MUI juga sudah melakukan pelatihan calon Auditor Halal dan sudah ada sekitar 120 orang yang telah dilatih. 

Baca Juga

Selain itu, menurutnya, saat ini sejumlah perguruan tinggi dan Ormas Islam sedang bersiap untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal dan mereka juga menyiapkan SDM untuk bisa disertifikasi auditor halal.

"Nantinya tinggal dilakukan uji kompetensi untuk dapat sertifikat Auditor Halal bagi auditor yang sudah ada. Segera setelah SKKNI sudah ada, akan kita lakukan sertifikasi Auditor Halal dari calon-calon yang disiapkan sejumlah perguruan tinggi dan Ormas Islam," kata Aminudin, saat dihubungi Republika.co.id.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa sistem uji kompetensi bagi yang telah lama menjadi Auditor Halal akan berbeda. Meski telah berpengalaman menjadi Auditor Halal, menurutnya, mereka tetap harus melalui mekanisme uji kompetensi. 

Saat ini, Aminudin mengatakan ada sekitar 30 orang yang telah disertifikasi Auditor Halal, yang diuji berdasarkan standar kompetensi khusus (SKK) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI. Akan tetapi, menurutnya, sertifikasi yang dilakukan LSP LPPOM MUI ini baru pada Auditor Halal yang lama yang sudah ada.

Selama ini, LSP LPPOM MUI baru melakukan sertifikasi kepada penyelia halal. Untuk melakukan sertifikasi pada Auditor halal, LSP LPPOM MUI harus melakukan izin penambahan ruang lingkup ke BNSSP dan baru mendapatkannya pada Mei 2019 lalu.

Sementara itu, kebutuhan akan Auditor Halal dikatakannya sangat banyak. Setidaknya dibutuhkan puluhan ribu Auditor Halal di seluruh Indonesia jika produk yang disertifikasi hingga usaha kecil dan menengah (UKM).

Sementara itu, menurutnya, proses sertifikasi halal terhadap suatu produk akan dilakukan bertahap mengikuti SDM Auditor Halal yang ada. Di dalam rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) saat ini sudah dibuat strategi tahapan proses sertifikasi halal.

Karena produk yang akan disertifikasi begitu banyak, maka sifatnya pun menurutnya mandatory. Setelah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker), pihaknya akan segera melakukan proses sertifikasi Auditor Halal.

"Untuk mewajibkan sertifikasi halal ini bertahap mengikuti jumlah Auditor Halal dan LPH yang ada. Tetapi dengan minat yang cukup tinggi dari sejumlah ormas Islam dan perguruan tinggi untuk mendirikan LPH, saya kira itu akan bergerak cepat," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelesaikan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Auditor Halal. RSKKNI itu dirampungkan dalam Konvensi Nasional RSKKNI Jabatan Kerja Auditor Halal yang digelar di Jakarta pada Selasa (20/8) lalu. Selanjutnya, ada tahap verifikasi yang dikeluarkan Kepmenaker tentang SKKNI Auditor Halal.

Sesuai UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH dan setiap LPH harus memiliki minimal 3 Auditor Halal.

Adapun persyaratan Auditor Halal, di antaranya harus warga negara Indonesia, beragama Islam, berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pendidikan tertentu (pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi). Selain itu, Auditor Halal syaratnya harus memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam, mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan, dan memperoleh sertifikat dari MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement