REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- "Apa dalilnya?'' Pertanyaan seperti itu kerap mengemuka di tengah kehidupan umat Islam. Kaum Muslim tentu harus mengetahui dalil-dalil yang menyangkut hukum dari ibadah-ibadah yang dilakukannya sehingga dapat diketahui apakah itu hukumnya haram, halal, makruh, mubah, wajib, atau sunah.
Guna mengetahui dan mengkaji dalil-dalil tentang semua hukum dari ibadah, akidah, muamalah, serta akhlak, agama Islam memiliki sebuah ilmu khusus, yang disebut Ushul Fiqh. Istilah cabang atau disiplin ilmu keislaman yang mulai disusun pada abad ke-2 Hijiriah itu berasal dari dua kata yakni, al-usul dan al-fiqh.
Menurut Prof H Satria Effendi Muh Zein, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, kata al-ushul adalah bentuk jamak dari al-asl, yang berarti "landasan tempat membangun sesuatu''. Sedangkan, ulama terkemuka dari Damaskus, Suriah, Syekh Wahbah az-Zuhaili, mengartikan kata al-asl sebagai "dalil''.
Sedangkan secara bahasa, fiqh atau fikih berarti 'pemahaman.'
"Secara istilah, fikih adalah pengetahuan tentang hukum syarak yang berhubungan dengan dengan perbuatan mukalaf (orang yang layak dibebani hukum taklif) yang dalilnya digali satu per satu,'' ujar Prof Satria.
Para ulama besar memiliki pendapat masing-masing tentang definisi Ushul Fiqh. Syekh Kamaluddin bin Himam dalam kitab Tahrir, mendefinisikan Ushul Fiqh sebagai pengertian tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana (alat) untuk menggali hukum-hukum fikih.
"Dengan kata lain, Ushul Fiqh adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan tentang cara (metode) pengambilan (penggalian) hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dari dalil-dali syar'i,'' ungkap Prof Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya bertajuk, Ushul Fiqih. Contohnya, kata dia, Ushul Fiqh menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan hukum wajib dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.
Sedangkan, Imam al-Baidawi menyatakan, Ushul Fiqh sebagai pengetahuan tentang dalil fikih secara umum dan menyeluruh, cara meng-istinbat-kan atau menarik hukum dari dalil itu, dan tentang hal ihwal pelaku istinbat. Lalu, apa bedanya antara ilmu fikih dan Ushul Fiqh?
Menurut Ensiklopedi Islam, perbedaannya terlihat pada objek kedua ilmu tersebut. Objek Ushul Fiqh adalah dalil-dalil, sedangkan objek fikih adalah perbuatan seseorang yang telah mukalaf (dewasa dalam menjalankan hukum).
"Jika usuli (ahli Ushul Fiqh) membahas dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang bersifat umum, fukaha (ahli fikih) mengkaji bagaimana dalil-dalil juz'i (sebagian) dapat diterapkan pada peristiwa-peristiwa yang khusus.
Ilmu Ushul Fiqh hadir dengan tujuan untuk mengetahui dalil-dalil syarak, baik yang menyangkut bidang akidah, ibadah, muamalah, akhlak, atau uqubah (hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran atau kejahatan. Dengan demikian, menurut Ensiklopedi Islam, hukum-hukum Allah SWT dapat dipahami dan diamalkan.
Dengan begitu, Ushul Fiqh bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah SWT terhadap suatu peristiwa yang memerlukan penanganan hukum. Dengan adanya ilmu Ushul Fiqh, agama akan terpelihara dari penyalahgunaan dalil.