Rabu 07 Aug 2019 16:00 WIB

Wakaf Bisa Dikembangkan untuk Pengembangan Pusat Bisnis

Penguatan peran wakaf itu butuh penguatan SDM dan kelembagaan.

Rep: Zainur Mahsir/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Wakaf
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik, mengatakan, wakaf di Indonesia memang sangat banyak. Namun, nyatanya potensi dari wakaf tersebut masih terbatas di sektor sosial. Menurut dia, sebenarnya wakaf bisa dipotensikan kepada bentuk yang sifatnya lebih produktif, selama ketentuan wakaf tersebut memang terpenuhi.

“Jadi sebenarnya wakaf bisa dikembangkan untuk kepentingan pengembangan pusat bisnis. Selain tanah, wakaf uang juga bisa diproduktifkan sebagai sarana permodalannya,” kata dia kepada Republika, Rabu (7/8).

Dia menambahkan, untuk melakukan hal tersebut perlu adanya penguatan SDM dan kelembagaan dalam pengelolaan bisnis tersebut ke depannya. Selain itu, visibility study juga diperlukan terkait pengembangan usaha tersebut. namun ia menekankan, untuk melakukan hal tersebut, semua pihak harus berani untuk mengambil resiko.

“Risikonya sset wakaf bisa saja menghilang, tetapi ke depan akan ada manfaat yang berkelanjutan jika ada SDM dan kelembagaan yang bisa mengelola dengan baik,” ujar dia.

 

Menurut dia, badan wakaf dan KNKS perlu menjadi leading sector untuk merealisasikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya. Kementerian Agama juga dinialai perlu didorong dalam pemanfaatan wakaf tersebut.

“Jadi ada banyak terobosan dari wakaf, dan ini perlu untuk didorong. Sehingga ke depan, wakaf tidak hanya difungsikan untuk sosial saja,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement