REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) tengah menyusun konsep kelas ramah anak di madrasah. Dengan begitu, ke depannya akan ada pedoman yang menjadi standar pelaksanaan madrasah ramah anak dan ramah bencana.
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menilai, standar kelas Madrasah ramah anak sangat penting. Hal itu karena, madrasah berisi para siswa yang dalam terminologi Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) masuk dalam definisi sebagai anak.
"Sehingga hak-hak mereka perlu dilindungi," ujar Doni kepada Republika, Kamis, (25/7). Ia menambahkan, kelas ramah anak terkait dengan pengembangan lingkungan kelas yang ramah secara anak dan ramah secara moral.
Ia menegaskan, dalam konsep tersebut harus ada poin yang mengikuti standar yang ditentukan dalam UUPA. "Sembilan hak anak harus dilindungi dalam pembelajaran dikelas," tambah dia.
Doni melanjutkan, poin keamanan terhadap bencana juga perlu ditambahkan. Pasalnya, konsep ramah kelas berarti secara fisik anak sehat dan selamat.
Maka keamanan dan keselamatan siswa terhadap potensi bencana perlu diperhatikan. Bukan hanya bencana alam, tapi juga bencana buatan manusia.
Sebelumnya Kementerian Agama melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyatakan sedang mempersiapkan Konsep Standar Kelas Sementara Kelas Ramah Anak Pada Madrasah.
Konsep tersebut akan ditetapkan pada daerah-daerah rawan bencana. Tujuannya agar proses pendidikan tidak berhenti karena adanya bencana, tapi sudah disiapkan antisipasi proses pendidikan yang tetap berjalan dengan konsep kelas sementara yang ramah anak.