Kamis 25 Jul 2019 06:35 WIB

Tak Menzalimi Binatang

Rasulullah SAW mengecam orang yang menganiaya binatang

Kucing
Kucing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Di tengah sebuah perjalanan, Rasulullah mendapati pemandangan menyedihkan. Ia melihat seekor unta kurus kering dan merana karena kelaparan. Ia langsung berkata kepada pemiliknya, "Takutlah kepada Allah karena perlakuan yang kejam terhadap hewan ini,'' ujarnya.

Beliau menasihati si pemilik agar menaiki hewan peliharaannya itu dalam keadaan sehat dan kuat serta memakan dagingnya dalam keadaan gemuk dan sehat. Di lain kesempatan, ia memasuki sebuah kebun milik seorang Anshar. Di sana, ada seekor unta yang sedang merintih dan meleleh air matanya.

Rasul mendekati hewan itu dan mengelus bagian belakang telinganya hingga menjadi tenang. Ia lalu menanyakan siapa gerangan pemilik unta itu. Seseorang lalu menjawab bahwa dirinya yang memiliki unta tersebut. Beliau menegur orang itu, "Tidakkah engkau takut kepada Allah karena memperlakukan hewan dengan kejam?''

Dalam buku Rasulullah, Manusia tanpa Cela dijelaskan, Rasul tak hanya memerintahkan umatnya untuk menyayangi sesama manusia, tetapi juga memberi perhatian pada binatang. Beliau melarang dan mengecam mereka yang suka menganiaya binatang, termasuk memberi beban di luar batas kekuatan binatang.

Yusuf al-Qaradhawi lewat bukunya, Membumikan Syariat Islam, mengatakan, bersikap lemah lembut dan memperhatikan kebutuhan binatang termasuk perbuatan adil, ihsan, dan kasih sayang serta memelihara ketakwaan kepada Allah SWT. Ia menuturkan sejumlah hadis Rasulullah.

Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dari Ibnu Umar, dijelaskan, seseorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung sampai mati. Perempuan itu tak memberi kucing tersebut makan dan minum saat dia mengurungnya. Dia juga tak melepaskan kucing itu agar bisa makan binatang-binatang yang menjadi makanannya.

Al-Qaradhawi menambahkan, saat akan menyembelih binatang, Islam memerintahkan agar tak membuat binatang sembelihan itu tersiksa. "Allah mencatat kebaikan atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara baik. Tajamkan parangnya,''ujar Rasulullah.

Pada masa kekhalifahan, aturan Rasul itu diterapkan. Mereka memberikan sanksi kepada setiap orang yang memperlakukan binatang secara kasar. Abd al-Razzak meriwayatkan dari Ibnu Sirin bahwa Umar bin Khattab pernah melihat seorang laki-laki yang sedang menyeret kaki seekor kambing untuk disembelih.

"Celakalah kau. Tuntunlah kambing itu pada kematian dengan cara yang baik,'' kata Umar pada orang itu. Hal ini termuat dalam kitab At-Targib karya al-Mundziri. Umar bin Abdul Aziz menjalankan kebijakan yang sama. Ia pernah menulis surat kepada pandai besi agar mereka tak membebani binatang tunggangannya dengan pelana yang berat.

Dalam surat itu, Umar bin Abdul Aziz juga meminta mereka tak mencambuk binatang tunggangannya dengan cemeti yang ujungnya diberi besi. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan, para ahli fikih memberikan penjelasan perinci dalam berbagai kitab fikih pada bab memberi nafkah tentang kewajiban pemilik binatang.

Kewajiban itu, antara lain, memberi makan dan memeliharanya dengan baik. Mereka memerinci kewajiban manusia kepada binatang seperti anjing dan burung. Ini dibuat atas dorongan moral untuk mencegah tindakan aniaya, menyakiti, dan mencelakai semua makhluk hidup yang bernyawa.

Dalam penjelasannya, ahli fikih menetapkan batasan kapan boleh memukul binatang, di mana, dengan apa, dan bagaimana cara memukulnya? Mereka menuturkan, seekor binatang boleh dipukul supaya berlari bukan agar binasa. Tak dibolehkan memukul muka dan tak boleh memukul dengan besi atau cemeti yang ujungnya diberi besi.

Al-Qaradhawi mengutip beberapa paragraf dari kitab fikih yang terkenal di kalangan Mazhab Hanbali, yaitu penjelasan kitab Ghayah al-Muntaha, yang menyatakan, pemilik binatang ternak wajib memberi makan dan minum ternaknya walaupun tidak bisa diharapkan hasilnya sampai binatang itu merasa kenyang dan puas.

Ini bagian dari pelaksanaan hadis dari Ibnu Umar mengenai seorang perempuan yang disiksa akibat kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Jika pemilik binatang itu tak lagi mampu mengurusnya, mereka disarankan menjualnya, mencarikan majikan baru, atau disembelih agar tak menganiayanya.

Al-Qaradhawi mengatakan, diharamkan melaknat binatang ternak, membebani ternak dengan beban berlebihan karena bisa membinasakannya, dan  memerah susunya jika malah membuat anaknya kelaparan. Para pemerah susu mesti memotong kukunya agar tak melukai binatang perahannya.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement