Senin 22 Jul 2019 11:30 WIB

Kebijakan Tes Narkoba Calon Pengantin Disambut Positif

Calon pengantin pada dasarnya memerlukan proses saling mengenal.

Rep: Muhammad Riza/ Red: Agung Sasongko
Tes narkoba
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Tes narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Dr. H. Marsudi Syuhud menyambut positif kebijakan tes narkoba terhadap pasangan pengantin. Menurutnya, aturan tersebut memudahkan calon pengantin untuk mengenali pasangannya.

"Bagus kalau begitu," kata Marsudi Syuhud saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/7).

Baca Juga

Dikatakannya, calon pengantin pada dasarnya memerlukan proses saling mengenal. Dengan demikian, kedua mempelai akan lebih siap untuk menghadapi kehidupan selanjutnya.

"Lebih baik tahu pasangannya dengan lengkap sebelum menikah. Daripada menyesalnya setelah terjadi pernikahan," kata Marsudi Syuhud.

Ketika disinggung soal penerapan aturan untuk skala nasional. Marsudi Syuhud menyatakan, Kementerian Agama sebaiknya mengkaji hal itu. "Ada pentingnya juga. Maka bisa juga dibuat kebijakannya (secara nasional)," ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Moch. Amin Mahfud menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan menahan buku nikah bagi pasangan yang tidak melampirkan hasil tes urine. Meskipun demikian, pernikahan mereka tetap sah di mata hukum.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Dr. H. Mohsen, M.M. mengatakan bahwa Kemenag belum akan memberlakukan aturan tersebut secara nasional. "Kami masih perlu kajian secara komprehenshif terlebih dahulu," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement