Kamis 18 Jul 2019 20:46 WIB

Tanpa Tes Urine, Nikah di Jatim Berjalan tapi Buku Ditahan

Tes urine menjadi syarat pernikahan di Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Buku nikah (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Buku nikah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Plt Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Moch Amin Mahfud, menegaskan calon pengantin di Jawa Timur wajib melampirkan surat keterangan hasil tes urine saat akan mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika tidak melampirkan, pernikahan memang tetap digelar namun buku nikah akan ditahan hingga yang bersangkutan melaksanakan tes urine, dan menyerahkan surat keterangan hasil tesnya. "Makanya hasil tes urine itu harus dilampirkan ke KUA, sehingga calon pengantin bisa mendapat buku nikah," kata Amin dikonfirmasi Kamis (18/7).

Baca Juga

Amin mengatakan, jika calon pengantin ngotot menolak melaksanakan tes urine, pihaknya akan terus melakukan pendekatan, hingga yang bersangkutan bersedia menjalani tes. Pendekatan dilakukan agar yang bersangkutan mengerti, tes urine bukan merupakan suatu masalah yang perlu ditakuti.  

"Kalau calon pengantin benar-benar menolak tes urine, ya kita lakukan pendekatan memberi penjelasan agar bisa paham dan mengerti. Karena sebenarnya tes urine bukan masalah, justru baik," kata Amin. 

Amin mengatakan, program yang dicanangkan mulai Agustus ini tidak akan langsung diterapkan di seluruh daerah di Jatim. Sementara, tes urine baru bisa diterapkan di 15 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pasalnya, kantor perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) hanya berada di 15 daerah tersebut.  

Amin menjelaskan, 15 daerah dimaksud yakni BNN Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Nganjuk, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Lumajang, Blitar, Kediri, Sidoarjo, dan Sumenep. Kebijakan itu akan diterapkan mulai Agustus 2019.  

Saat ini, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut. "Kebijakan ini adalah program sangat bagus untuk menyiapkan generasi emas yang berkualitas. Jadi bukan hambatan karena tidak membatalkan acara pernikahan si calon pengantin," ujarnya. 

Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Timur menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dalam mempersiapkan generasi emas sejak dini, Jumat, 12 Juli 2019. Salah satu poinnya, calon pengantin yang akan menikah harus bebas narkoba dengan melampirkan surat keterangan hasil tes urine ke Kantor Urusan Agama (KUA).

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement