Selasa 16 Jul 2019 23:00 WIB

Juleha Sudah Berjalan Namun Belum Maksimal

Dalam UU JPH Juleha akan diatur.

 Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim saat ulang tahun LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini Jakarta, Rabu (16/1).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim saat ulang tahun LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini Jakarta, Rabu (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Butir mengenai juru sembelih halal (juleha) dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) terbaru, masih dinilai kurang konkret. Salah satunya adalah penentuan pemegang wewenang dalam Lembaga Sertifikasi Personal (LSP), untuk menyertifikasi para juleha.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, mengatakan saat ini LSP baru mengawal sertifikasi auditor produk saja. Sementara juleha ini, harus berada di bawah LSP juga.

“Juleha itu harus dibuat SKKNI-nya kemudian siapa yang berwenang LSP-nya itu juga harus segera ditentukan. LSP MUI sendiri sedang mempersiapkan karena lisensinya ini langsung dari BNNSP,” ungkap Lukmanul saat dihubungi, Selasa (16/7).

Namun untuk saat ini, LSP baru mendapat wewenang untuk menjadi auditor sertifikasi lebih ke produk, bukan ke juru sembelih halal. “Tentu harus segera dibuat auditor sertifikasi juleha, dan juga melakukan lisensi dengan BNNSP. Tapi intinya sertifikasi juleha itu harus ada di LSP,” kata Lukmanul.

Untuk diketahui, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengenai Juru Sembelih Halal (Juleha), akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 mendatang. Diharapkan entitas Juleha semakin terang benderang. Karena, dalam undang-undang tersebut, Juleha akan diatur dalam beberapa butirnya.

“Itu (juru sembelih halal) sudah berjalan tapi belum maksimal. Dengan bekerja sama dengan BPJPH karena ada undang-undangnya ini, itu akan makin kita tingkatkan,” kata Kepala BPJPH Kementerian Agama, Sukoso, saat dihubungi Rabu (26/6) lalu.

Peningkatan keberadaan juru sembelih halal ini, akan dilakukan salah satunya dengan ikut turun langsung ke lapangan, mendatangi rumah potong hewan. “Beberapa kali kan kita turun ke lapangan untuk mengecek, dan mengajak bersama-sama memperbaiki sistem itu,” kata Sukoso.

Karena, jika berbicara mengenai produk makanan apalagi berbasis daging, tentu keterkaitannya adalah dengan juru sembelih halal dan rumah potong hewan. Selama ini, memang sudah ditangani oleh Kementerian Pertanian dari bagian peternakan kesehatan hewan, tetapi ini akan lebih disempurnakan lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement