Jumat 12 Jul 2019 18:00 WIB

BPJPH Targetkan Oktober 2019 Sudah Ada LPH

BPJPH masih fokus mematangkan peraturan menteri agama (PMA) untuk JPH.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Ir Sukoso dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminudin Yakub mengisi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BPJPH Kementrian Agama Republik Indonesia, Kamis (18/10) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bandan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan targetnya bahwa pada Oktober 2019 sudah ada lembaga pemeriksa halal (LPH), tapi jumlahnya berapa belum dapat dipastikan. Sekarang BPJPH masih fokus mematangkan peraturan menteri agama (PMA) untuk JPH.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH, Mastuki menyampaikan, sekarang belum ada LPH, karena harus mematangkan dulu PMA. "Peraturan menteri agama ini sedang kita uji sahih dan rencananya akan uji publik," kata Mastuki kepada Republika, Rabu (10/7).

Ia menerangkan, uji publik PMA dimaksudkan agar peraturan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) tidak kontra produktif. Sebab PMA untuk JPH itu menyangkut banyak lembaga. Supaya setelah PMA diundangkan tidak ada pihak yang protes, maka dikonsolidasikan dulu PMA tersebut di internal.

Dia juga menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal mengharuskan adanya LPH dan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPH tersebut yang akan melakukan uji pemeriksaan atau uji produk yang akan disertifikasi halal. "Kalau tidak ada mata rantai ini (LPH dan fatwa halal MUI) proses sertifikasi halal tidak bisa jalan," ujarnya.

Mastuki menyampaikan, target BPJPH pada Oktober 2019 nanti ada LPH saja tapi jumlahnya berapa belum dipastikan. Menurut Undang-undang (UU) memungkinkan atau memberikan peluang terhadap penyelenggaraan LPH dilakukan LPPOM MUI. "Itu bisa menjadi LPH dalam pengertian konteks di UU," ujarnya.

Menurutnya, sudah banyak pihak yang menyampaikan ke BPJPH ingin menjadi LPH. Namun pembentukan LPH harus mengikuti aturan, maka harus diterbitkan dulu PMA untuk JPH. Karena LPH harus memiliki surat keterangan akreditasi dari BPJPH. "Akreditasi LPH (juga) melibatkan MUI dan pihak lain, ini semuanya harus terlibat," ujarnya.

Dia juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal pada Oktober 2019 nanti dilaksanakan secara bertahap. Artinya, produk yang belum disertifikasi halal tidak akan dicabut izin edarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement