Jumat 05 Jul 2019 05:27 WIB

Faedah Menghindari Utang

Jangan memiliki utang, kecuali dalam keadaan darurat

Utang/ilustrasi
Foto: johndillon.ie
Utang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Halim M Sholeh

Berutang sah-sah saja, selama hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Akan tetapi, berutang dapat menjadi sesuatu yang tercela ketika ia dilakukan untuk mengonsumsi sesuatu yang dapat ditunda, apalagi sekadar memamerkan kepada orang-orang bahwa diri mampu.

Baca Juga

Dari Uqbah bin Amir RA, Rasulullah SAW bersabda, ''Janganlah kalian melakukan perbuatan yang dapat mendatangkan rasa takut kepada diri kalian. Padahal, diri kalian sebelum itu adalah orang yang aman.'' Para sahabat bertanya, ''Apakah perbuatan itu, wahai Rasulullah?'' Rasulullah menjawab, ''Utang.'' (HR Al Baihaqi).

Sayyid Alawi al-Maliki menjelaskan arti hadis di atas sebagai berikut, ''Janganlah kalian berutang, kecuali dalam keadaan darurat, karena sesungguhnya utang dapat mendatangkan rasa takut dan kehinaan bagi si pengutang.''Hal di atas pun senada dengan hadis, ''Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari al-hamm dan al-hazan. Aku berlindung kepada-Mu dari lemah kemauan dan rasa malas. Aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut (al-jubn) dan bakhil. Dan, aku berlindung kepada-Mu dari banyak utang dan tekanan atau intimidasi manusia.''

Bila diperhatikan, selain berbentuk kalimat doa, hadis tersebut juga menyiratkan agar kita menghindari empat perkara supaya terbebas dari empat perkara lainnya. Pertama, kita dilarang untuk terjerumus dalam al-hamm, yang secara bahasa berarti kesedihan jangka pendek agar terhindar dari al-hazan, yang dapat dimaknai sebagai kesedihan yang terus-menerus.

Artinya, janganlah menjadi pribadi yang mudah meratapi nasib karena hal tersebut justru akan membuat hari-hari kita terasa selalu menyedihkan. Hendaknya, jadilah kita pribadi yang tegar sehingga masalah seberat apa pun dapat dilalui dengan lapang dada. Kedua, umat dilarang untuk lemah kemauan karena hal itu bisa menyebabkan timbulnya penyakit malas.

Ketiga, dilarang untuk terjerumus dalam al-jubn, yaitu rasa takut atau pengecut, termasuk takut miskin secara berlebihan sehingga kita menjadi kikir untuk bersedekah.

Adapun keempat, kita dianjurkan untuk menghindari jeratan utang yang berlebihan supaya tidak terjajah oleh orang yang mengutangi kita.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement