Rabu 03 Jul 2019 16:05 WIB

Tarif Sertifikasi Halal bagi UMKM Rp 500 Ribu?

Ada usulan agar biaya sertifikasi halal bagi UMKM tak lebih dari Rp 500 ribu

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal, Mastuki, mengungkapkan beberapa saran mengenai tarif sertifikasi halal bagi UMKM akan dipertimbangkan. Dari Indonesia Halal Watch (IHW) misalnya yang menyarankan untuk biaya sertifikasi halal bagi UMKM, jangan lebih dari Rp 500 ribu.

“Kami memang mempertimbangkan usulan dan saran tersebut, untuk bisa memastikan itu maka kami mendiskusikan dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) untuk tarif,” kata Mastuki saat dihubungi, Rabu (3/7).

Baca Juga

Selain itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, sempat mengatakan tidak akan mempersulit para pelaku UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. Jika biaya normal sertifikasi sebesar Rp 2,5 juta, maka UMKM hanya dikenakan biaya 10 persen dari harga itu.

“Proses pembuatan sertifikat halal para pengusaha UMKM hanya dikenakan biaya 10 persen dari harga normal. Kami akan perjuangkan itu. Jadi jangan menganggap pelaku UMKM dipersulit karena ini, justru kami membangun sistem,” ucap Sukoso saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (12/4) lalu.

Sebelumnya, Mastuki mengatakan memang ada beberapa perbedaan aturan teknis antara pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Saat ini, kata dia, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mendiskusikan soal skema pembiayaan masing-masing.

“Untuk pelaku usaha mikro, bisa dibantu pemerintah atau lembaga lainnya seperti bank. Jadi proses sertifikasi halalnya bisa tetap berjalan,” kata dia kepada Republika.co.id di sela Coaching Clinic bertema 'Peluang dan Tantangan  UMKM Serta Pelaku Usaha Menyongsong Wajib Sertifikasi Halal Indonesia' yang diadakan oleh Chef Halal Indonesia, di Jakarta, Sabtu, (29/6).

Meski belum ditetapkan biaya pastinya, Mastuki mengatakan kemungkinan sekitar Rp 1 juta sampai Rp 2 juta untuk pelaku usaha mikro. “Ada hitung-hitungannya, sebab produk mikro kebanyakan produk sederhana,” jelas dia.

Mastuki memastikan, sebelum 17 Oktober 2019, semua hal teknis sudah ditetapkan. Dengan begitu masyarakat, terutama pelaku usaha tidak perlu resah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement