Rabu 03 Jul 2019 10:30 WIB

Kemenag Uji Sahih Terjemahan Alquran Edisi Penyempurnaan

Ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional.
Foto: Istimewa
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama akan menyelenggarakan Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional. Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi mengatakan, ijtimak yang digelar di Bandung, 8-10 Juli 2019, ini mengusung tema “Uji Sahih Terjemahan Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan”.

Menurutnya, ada dua agenda besar yang akan dibahas pada Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional. Pertama, Seminar Penerjemahan Al-Qur’an. Seminar ini akan mendiskusikan kajian seputar penerjemahan Al-Qur’an dan hal-hal yang terkait dengan upaya penerjemahan Al-Qur’an. Tampil sebagai narasumber, antara lain: Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, Ph.D, Dr. TGH Zainul Majdi, MA, Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum, dan Prof. Dr. Said Agil al-munawwar.

“Agenda kedua adalah pembahasan Terjemahan Al-Qur’an Kementerian Agama Edisi Penyempurnaan juz 21-juz 30. Ini merupakan kelanjutan dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2018 yang telah membahas juz 1-juz 20,” jelas Muchlis di Jakarta, Selasa (02/07).

“Penyempurnaan terjemah Alqur’an merupakan rekomendasi dari Mukernas Ulama Al-Qur’an tahun 2015,” lanjutnya.

Pelaksanaan penyempurnaan terjemah ini, kata Muchlis, dilakukan melalui lima rangkaian kegiatan. Pertama, konsultasi publik ke komunitas-komunitas tertentu, mulai dari perguruan tinggi, MUI, dan pesantren untuk menjaring masukan dan saran konstruktif untuk penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an.

Kedua, konsultasi publik secara online melalui portal konsultasi publik. Ketiga, penelitian lapangan terkait penggunaan terjemahan Al-Qur’an di masyarakat. Keempat, sidang reguler anggota tim pakar kajian. Kelima, uji Publik atau uji shahih hasil kajian dan penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an melalui forum ilmiah yang dihadiri oleh para ulama dan pakar Al-Qur’an dari pelbagai provinsi di Indonesia.

“Ada beberapa aspek yang disempurnakan, di antaranya aspek bahasa, substansi atau makna, dan konsistensi,” jelasnya.

Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional akan diikuti 110 peserta. Mereka adalah para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Al-Quran dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dosen Perguruan Tinggi Islam, Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren, Asosiasi Ilmu Al-Qur’an, dan Pusat Studi Al-Qur’an.

“Ijtimak Ulama Al-Qur’an Tingkat Nasional ini diharapkan menjadi sarana uji publik atau uji shahih terjemah Al-Qur’an Edisi Penyempurnaan. Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai panduan dan bahan pertimbangan untuk kajian Al-Qur’an di masa yang akan datang,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement