Selasa 25 Jun 2019 17:00 WIB

BPJPH Gelar Uji Sahih

Uji sahih dilaksanakan sebagai persiapan berjalannya penjaminan produk halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Sertifikasi halal (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar uji sahih Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH). Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Depok sejak Senin (24/6) kemarin. 

Kepala BPJPH, Prof. Sukoso mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan BPJPH selama dua hari sebagai persiapan berjalannya penjaminan produk halal oleh BPJPH per 17 Oktober 2019.

 

"Uji sahih ini bukan hanya untuk memahamkan semua pihak, tapi juga untuk menyempurnakan RPMA JPH, yang kita pikir belum tentu sempurna untuk orang lain, atau mungkin masih ada lubang yang harus diselesaikan," ujar Prof. Sukoso saat dihubungi republika.co.id, Selasa (25/6). 

 

Dia menjelaskan, draft RPMA JPH itu sebelumnya telah disiapkan oleh BPJPH bersama Biro Hukum Kemenag. Namun, draft tersebut masih harus diuji beberapa kali oleh semua pihak, sehingga kedepannya tidak ada yang merasa dirugikan. "Uji sahih ini masih ada lagi lanjutannya dengan kementerian atau lembaga terkait, paling tidak dua sampai tiga kali lah," ucapnya. 

 

Setelah uji sahih selesai dilakukan, lalu draft tersebut akan ditandangani oleh Menteri Agama untuk menjadi peraturan bersama yang telah disepakati oleh semua pihak.

 

"Setelah ditandangani, peraturan itu langsung berlaku. Landasan untuk membikin itu kan sudah ada, UU JPH nomor 33 tahun 2014 dan PP nomor 31 tahun 2019. Itu menjadi dua landasan hukum dan keluarlah PMA yang hari ini lagi diujisahihkan," kata Prof. Sukoso.

 

Prof. Sukoso menambahkna, dalam uji sahih ini pihaknya mengundang beberapa narasumber dari perguruan tinggi dan beberapa ahli hukum administrasi negara dan ketatanegaraan. Beberapa pakar yang bertindak sebagai reviewer di antaranya, Dosen Universitas Brawijaya Malang, M Ali Safaat dan Aan Eko Widiarto, serta Dosen Universitas Andalas Padang, Khairul Fahmi. 

 

"Setelah selesai uji sahih, kami berharap ini bisa terimplementasi karena sudah ada kesepakatan bersama. Jadi akan terjadi harmonisasi dan enak," ujarnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement