REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram bermain game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa tersebut disetujui 47 ulama anggota MPU.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, mengatakan fatwa MPU Aceh tersebut senapas dengan hasil kajian mereka. Ia mengatakan, secara substansi fatwa haram bermain PUBG itu tidak berseberangan dengan komisi fatwa MUI pusat.
Namun demikian, ia mengatakan belum ada koordinasi antara MUI pusat dengan MPU Aceh terkait fatwa bermain PUBG. "Koordinasi belum, tapi khusus untuk PUBG kita sepakat bahwa itu termasuk banyak madharatnya. Perlu melihat jenis game dan dampaknya. Apabila dampak negatifnya lebih dominan, kita sepakat bahwa itu dilarang," kata Miftah, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (24/6).
Sementara itu, Miftah mengatakan secara institusi Komisi Fatwa MUI belum secara resmi mengeluarkan fatwa tentang game PUBG. Namun, dalam pertemuan bersama Forum Group Discussion di kantor MUI di Jakarta pada 26 Maret 2019 lalu, ulama bersepakat bahwa game online yang bernilai edukasi yang bisa meningkatkan prestasi akademik dan bisa memupuk sikap sportif dan kompetitif adalah mubah. Ulama juga bersepakat bahwa game online yang mengandung perjudian adalah haram.
Dalam FGD itu disepakati, PUBG dengan berbagai dampak positif dan negatifnya adalah haram hukumnya. Hal itu karena dampak negatif atau madharatnya lebih besar dan nyata.