REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ngebut membahas tarif layanan jaminan produk halal (JPH). Kepala BPJPH, Sukoso menyatakan, pembahasan dilakukan secara marathon mengenai tarif layanan jaminan produk halal.
Ia mengatakan, karena BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU) harus menyiapkan tarif layanan. Kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Penetapan BPJPH sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) melalui PMA Nomor 39 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018. Serta melalui Keputusan Menteri Keuangan No 3/KMK.05/2019 tanggal 2 Januari 2019.
"Tarif layanan jaminan produk halal di BPJPH sangat khas, bervariasi, dan beragam sesuai dengan tingkat kompleksitas proses produksi halal, ini berbeda dengan PK-BLU lainnya, misalnya di UIN/IAIN," kata Sukoso melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan, layanan produk halal meliputi sertifikasi produk halal, registrasi produk halal luar negeri, registrasi auditor halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal. Serta SNI halal, pelatihan auditor halal, peningkatan kompetensi penyelia halal dan lain-lain.
Sukoso menegaskan BPJPH siap melaksanakan proses jaminan produk halal sebagaimana diamanahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (UU dan PP JPH). Dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH ditegaskan bahwa lima tahun terhitung sejak UU tersebut disahkan (pada 17 Oktober 2014), seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Itulah kenapa BPJPH serius mempersiapkan semua perangkat, regulasi, dan infrastruktur serta suprastruktur layanan halal sebelum 17 Oktober 2019," jelasnya.