REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menendang keluar pasukan Saddam Hussein dari Kuwait dalam Perang Teluk I, ekonomi Amerika Serikat melesu yang membuat Bill Clinton menaikkan pajak hanya beberapa bulan setelah dia terpilih menjadi presiden.
Mantan presiden Ronald Reagan mengingatkan Clinton bahwa selama dua periode kepresidenan tahun 1980-an, dia justru mengurangi pajak yang membuat masyarakat terangsang bekerja keras sehingga menyebabkan ekonomi tumbuh.
Reagan kemudian mengutip kalimat Ibn Khaldun dari abad ke-14: ‘’Pada masa awal kekaisaran, pajaknya rendah dan pendapatan rakyat tinggi. Pada akhir kekaisaran, pajak tinggi dan pendapatan rakyat rendah.’’
Kebanyakan ekonom Barat akan melacak teori-teori ekonomi sampai ke Adam Smith dan David Ricardo yang didapuk sebagai bapak ekonom dunia, kecuali tiga orang: Joseph A Schumpeter, Joseph J Spengler, dan Charles Issawi.
Pada 1949, beberapa bulan menjelang meninggal, Schumpeter menemukan buku al-Muqaddimah (Prolegomena) hasil karya Abu Zaid Abdurrahman Ibn Muhammad Ibn Khaldun yang lahir di Tunisia tahun 1332 M. Kitab itu berisi tentang kebijakan ekonomi yang masih relevan hingga hari ini.
Lewat tiga ekonom yang mengkaji al- Muqaddimah itu, dunia Barat akhirnya mengetahui bahwa kredo ekonomi pasar bebas dan antipengendalian harga yang mereka agung-agungkan itu sudah disabdakan Ibn Khaldun berabad sebelumnya.
Dialah yang pertama kali menganalisis fungsi ekonomi secara sistematis, pentingnya teknologi, spesialisasi produksi, surplus ekonomi, perdagangan luar negeri, serta peran pemerintah dalam kebijakan stabilisasi ekonomi, peningkatan output, dan penciptaan lapangan kerja.
Menurut mantan direktur eksekutif Bank Pembangunan Islam almarhum Dr Selim Cafer Karatas, Ibn Khaldun bukan hanya ekonom pertama yang memberikan interprestasi atas dampak kebijakan pemerintah terhadap ekonomi, namun juga memprediksi kelangsungan hidup suatu negara. Bagian itulah yang kemudian dikutip oleh Ronald Reagan dalam opininya di New York Times pada 21 Februari 1993 untuk menyindir Clinton.
Ibn Khaldun mengakui bahwa negara memiliki fungsi penting dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Peran negara harus ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, seperti menetapkan hukum dan menjaga ketertiban sehingga menciptakan situasi kondusif bagi kegiatan ekonomi.
Selain itu, negara juga menjamin hak kepemilikan atas properti, perlindungan jalur perdagangan, serta keamanan agar masyarakat bisa terlibat dalam perdagangan dan produksi.