REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta menyebut adanya golongan-golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Selain syariat Islam, aturan perundang-undangan juga menjadi pedoman penyaluran dana zakat di Indonesia.
Dia juga menegaskan, dana zakat yang dihimpun Baznas bukan untuk pembangunan infrastruktur, semisal jalan tol atau mengangsur utang negara. Dana zakat, lanjut dia, tidak mungkin dimasukkan ke dalam kas negara sebagai APBN.
"Uang zakat dikelola oleh Baznas untuk disalurkan kepada asnaf sesuai syariat Islam, uang zakat tidak diberikan ke pemerintah dan tidak dikelola pemerintah. Ini penting disampaikan untuk diketahui masyarakat," kata Arifin Purwakananta kepada Republika.co.id,Senin (20/5).
Terkait yang dibangun Baznas, Arifin menjelaskan, itulah infrastruktur khusus untuk asnaf. Contohnya, hunian sementara untuk masyarakat yang kehilangan rumah di lokasi terdampak bencana. Kemudian, Rumah Sehat Baznas (RSB) yang khusus memberikan layanan kesehatan untuk asnaf.
"Kita bangun hunian sementara di lokasi bencana. Kalau ada jembatan rusak, kita bangun jembatan sementara. Kita bangun Rumah Sakit Baznas. Memang itu infrastruktur," ujarnya.
Ia menyampaikan, infrastruktur yang dibangun oleh Baznas benar-benar khusus untuk orang miskin yang termasuk ke dalam golongan asnaf penerima zakat sesuai syariat. Dana zakat juga disalurkan melalui pelbagai program pemberdayaan masyarakat miskin.