Jumat 17 May 2019 19:30 WIB

Menag Pastikan Fungsi Sertifkasi Halal Tetap Wewenang MUI

Wewenang penetapan halal tidak akan berganti dari MUI.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memastikan diterbitkannya PP JPH Nomor 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksana UU/33/2014 tentang JPH tidak mengurangi tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal. MUI melalui LPPOM MUI masih memiliki kewenangan menyampaikan apakah sebuah produk dan jasa itu halal atau tidak  

"Jadi sertifikasi halal ini chorenya inti dari bisnis proses dari sertifikasi halal itu adalah penetapan kehalalan produk dan itu hanya tunggal milik MUI," katanya saat rapat di Komisi VIII DPR, Kamis (16/5).

Baca Juga

Karena kata Lukman, Undang-undang JPH tegas mengatakan otoritas sertifikasi itu kewenangan MUI yang menyatakan apakah sebuah produk apakah itu barang apakah itu jasa itu halal atau tidak. "Itu hanya ada di tangan MUI," katanya.

Lukman memastikan tidak benar jika ada lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM dapat menentukan suatu kehalalan produk atau jasa yang beredar di Indonesia dengan mengeluarkan sertifikasi halal.

"Jadi tidak benar kalau tadi ada BPOM mengeluarkan ini halal atau tidak Itu pemerintah tidak punya kewenangan itu itu satu yang tetap dijamin oleh undang-undang tidak hanya PP tapi UU 33/2014," katanya.

Selain itu, kata Lukman, MUI juga masih memiliki kewenangan dalam melakukan sertifikasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Jadi untuk menentukan apakah sebuah produk itu halal atau tidak dan apakah dia boleh mendapatkan sertifikasi halal itu harus melalui LPH yang sudah bersertifikasi halal dari MUI. 

Lukman menuturkan, LPH merupakan intitusi yang melakukan verifikasi, meneliti, memeriksa di laboratorium semua produk apakah bahan-bahan dan sebagainya halal atau tidak. LPH boleh melakukan hal itu jika sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI. "Apakah LPH ini boleh bekerja atau tidak maka dia harus memperoleh sertifikat yang mengeluarkan sertifikat hanya MUI,” kata dia. 

Di mengatakan, sistem kerja LPH harus memiliki auditor halal. Petugas di LPH atau auditor adalah yang memiliki kompetensi untuk menentukan apakah sebuah jenis produk ini halal atau tidak dan setiap auditor halal itu harus mendapatkan sertifikat dan yang mengeluarkan sertifikat itu hanya MUI.

"Jadi otoritas mutlak pertama sertifikat bagi auditor halal, kedua sertifikat bagi lembaga pemeriksa halal dan ketiga kewenangan menetapkan kehalalan sebuah produk dalam hal ini fatwa. Apakah ini halal atau tidak Itu hanya dimiliki MUI tidak yang lain," katanya.

Lalu di mana kewenangan BPJPH setelah ada PP JPH? Lukman menjelaskan kewenangan BPJPH adalah pertama registrasi yang sifatnya administratif. Jadi ketika ada pelaku usaha ingin meregistrasikan produknya apakah itu dalam bentuk barang atau jasa.

"Sehingga memerlukan sertifikat halal maka seluruh persyaratan administratif itu sepenuhnya dilakukan oleh BJPH," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement