Kamis 25 Apr 2019 18:00 WIB

Mengabarkan Pernikahan

Sesuai anjuran Rasulullah, akad nikah sebaiknya dilakukan di masjid.

Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pernikahan adalah ibadah yang tak boleh di rahasiakan, tapi harus dikabar kan ke khalayak ramai. Pertanyaannya, bagaimana cara mengabarkan pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam?

Dr Abd al-Qadir Manshur, guru besar ilmu Alquran Universitas Sayf al-Dawlah, dalam Buku Pintar Fikih Wanita mengatakan, Rasulullah SAW telah memberi tuntunan mengenai hal itu. Yakni, mengundang sanak kerabat dan teman dekat untuk menghadiri akad nikah, mengada kan akad nikah di dalam masjid, serta meng gelar hi buran berupa rebana, nya nyian, tarian, juga pesta pernikahan pada malam harinya.

Baca Juga

Diriwayatkan dari ‘Abd Allah Ibnu Zubair, Rasulullah SAW bersabda: “Siar kanlah pernikahan.” (HR Ahmad, al-Baz zar, dan al-Thabrani). Menurut al-Suyuthi, hadis ini termasuk hadis shahih. Dalam kitab Faydh al-Qadir disebutkan, hadis ini secara tidak langsung menunjukkan dilarangnya nikah siri. Kalangan fukaha berselisih pendapat tentang maksud dari nikah siri.

Menurut al-Syafii, nikah siri adalah setiap pernikahan yang hanya di hadiri atau disaksikan oleh dua orang laki-laki yang adil dan bisa dipercaya. Menurut Abu Hanifah, nikah siri ada lah setiap pernikahan yang disaksikan oleh dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan, meskipun setelah itu mereka saling berpesan untuk merahasiakannya.

 

Adapun menurut pengikut Imam Malik, nikah siri adalah ketika pihak dua keluarga dan para saksi sepakat untuk merahasiakan pernikahan yang mereka adakan. Hal ini, menurut Abd al-Qadir, tidak boleh dilakukan. Mereka harus mengabarkan pernikahan tersebut kepada orang banyak dan tidak cukup hanya dengan bersaksi atasnya.

Pendapat yang paling mendekati kebenaran terkait kandungan makna dari hadis Nabi di atas dikemukakan oleh Ibnu Qutaibah. Menurutnya, pe rintah Nabi untuk mengabarkan per nikahan bukan dalam arti kewajiban, melainkan sunah. Adapun mengada kan hiburan pada saat hari-hari ba hagia adalah sesuatu yang diperbolehkan.

Dalilnya adalah riwayat yang menyebutkan bahwa ketika Nabi SAW mengkhitankan putranya, Beliau memerintahkan Ikrimah agar me mang gil para penghibur dan memberi mereka beberapa dirham. 

Diriwayatkan dari al-Qasim Ibnu Muham mad dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Siarkanlah pernikah an ini, langsungkanlah akad nikahnya di masjid, dan mainkanlah untuk nya rebana.” Menurut Abu Isa, hadis ini termasuk hadis hasan gharib. Hadis serupa diriwayatkan oleh Ahmad dari Abd Allah Ibnu Zubair, hanya saja kalimatnya: “ Siarkanlah pernikahan ini”, tanpa disertai kalimat: “Dan mainkanlah untuknya rebana.” 

Diriwayatkan juga dari Aisyah, Ra sulullah bersabda: “Siarkanlah pernikahan ini, langsungkanlah akadnya di masjid, mainkanlah untuknya rebana, dan hendaklah salah seorang dari kalian mengadakan walimah, meski pun dengan menyembelih seekor kam bing.” (HR al-Baihaqi). 

Diriwayatkan dari Ummu Salamah, Rasulullah SAW bersabda: “Siarkanlah pernikahan dan rahasiakanlah lamaran.” Menurut al-Suyuthi, hadis ini termasuk hadis shahih.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement