REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 366 orang guru madrasah yang berstatus Guru Bukan PNS (GBPNS) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan akan menerima insentif. Insentif ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga didik dan kependidikan madrasah di Kabupaten tersebut.
“Pemberian insentif ini merupakan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada madrasah sekaligus meningkatkan motivasi kinerja dan kesejahteraan guru,” ucap Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Tabalong H Sahidul Bakhri, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (13/04).
Ia menyebut 366 orang guru yang masuk dalam kuota penerima insentif GBPNS harusnya bersyukur karena berkas permohonan yang diterima sebanyak 376 orang. Ada 10 orang yang didiskualifikasi dan dinyatakan tidak berhak menerima insentif GBPNS tahun ini.
Pihaknya menginginkan di tahun mendatang kuota yang ada bisa mengakomodir seluruh GBPNS yang memenuhi kriteria. Alokasi anggaran tahun ini memang hanya cukup untuk 366 orang. Adapun besaran insentif per orang sebesar Rp 250 ribu per bulan dan pencairan tahap I untuk bulan januari hingga Maret akan dilakukan dalam waktu dekat.
Ia juga berharap dengan adanya insentif bagi GBPNS tersebut seiring sejalan dengan semakin baiknya pola pendidikan dan pembelajaran di madrasah. “Jika pola pendidikan dan pembelajaran di madrasah makin baik, tentu saja akan berkontribusi dalam mencerdaskan peserta didik,” lanjutnya.
Sementara itu staf Seksi Pendidikan Madrasah Ahmad Junaidi, mengatakan ada beberapa kriteria yang ditetapkan kepada penerima insentif GBPNS 2019. Salah satunya GBPNS itu wajib terdafatr pada Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
Menurutnya, guru yang menerima insentif GBPNS harus terdaftar di SIMPATIKA. Karena salah satu acuannya adalah Surat Keputusan Layak Tunjangan lnsentif Guru Madrasah Bukan PNS/Non PNS dari SIMPATIKA dicetak masing-masing guru yang telah memenuhi persyaratan secara otomatis dari sistem. “Yakni dengan mengajukan secara online kepada admin SIMPATIKA Kemenag Kab/Kota berupa ajuan S39a,” ujarnya.
Selain persyaratan dan kriteria yang telah diatur dalam petunjuk teknis insentif GBPNS Tahun 2019 Junaidi menyatakan, ada skala prioritas yang juga ditetapkan sebagai penerima insentif GBPNS. Utamanya bagi Kemenag Kabupaten/Kota yang kuotanya tidak mengakomodir semua GBPNS. Untuk menentukan skala prioritas penerima insentif GBPNS, Kanwil Kemenag Kalsel merujuk pada usia dan masa kerja.
Jika berkas yang diterima menyatakan guru madrasah usianya lebih tua dengan masa kerja lebih sedikit disandingkan dengan guru yang usianya lebih muda namun masa kerjanya lebih lama, maka skala prioritas akan diberikan kepada guru yang lebih tua. “Itulah kebijakannya dan kami menjalankan sesuai regulasi yang ada,” lanjutnya.